Tim Penyidik Kejagung Periksa Aset Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer saat memeriksa aset berupa dua unit VillaTel terkait kasus dugaan korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD, Rabu (25/05/2022). (Foto: Kejaksaan RI)
DIKSIMERDEKA.COM, BOYOLALI, JATENG – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) memeriksa aset berupa dua unit VillaTel terkait kasus dugaan korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD dengan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS, Rabu (25/05/2022).
Adapun kedua aset tersebut berada di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jalan Embarkasi H. No 24, Kelurahan Gagak Sipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH MH, dalam rilis tertulisnya menerangkan sebelum pemeriksaan Tim Penyidik lebih dulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Selasa 24 Mei 2022 pukul 09:50 WIB.
“Tim berkoordinasi tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan atau roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut,” terang Ketut Sumedana.
Selanjutnya pada pukul 11:00 WIB meninjau 2 (dua) unit Villa Tel Tive Pecinan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention.
“Pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 09:30 WIB, Tim mengajukan persetujuan penyitaan barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Sumedana.
Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

Tinggalkan Balasan