DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Proses uji publik beasiswa kuliah Pemkab Jember kembali menarik perhatian setelah ribuan nama mulai diverifikasi pada 8–12 November 2025.

Dari total 7.180 calon penerima, sebanyak 18 peserta dipastikan gugur karena tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, menyebut temuan itu muncul setelah tim melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh terhadap seluruh peserta.

Baca juga :  Gus Fawait Luncurkan Program Kesehatan Gratis untuk Warga Jember

“Beberapa sudah menerima beasiswa lain, ada pula yang berkuliah di perguruan tinggi kedinasan,” kata Hadi, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, sebagian peserta juga tersisih karena status ekonomi keluarga dinilai tidak sesuai kategori penerima bantuan pendidikan.

Selama uji publik berlangsung, sebanyak 29 peserta tercatat mengajukan sanggahan sebelum hasil akhir ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Baca juga :  Jember Jadi Sorotan Nasional dalam Peringatan Hari Lansia 2025

“Setelah diverifikasi, hanya 18 yang dinyatakan tidak lolos. Peserta lain tetap berhak menerima,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut, jumlah penerima beasiswa tahun anggaran 2025 ditetapkan 7.162 mahasiswa dari total 8.000 kuota yang disediakan Pemkab Jember.

Pemkab akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati sebagai dasar pencairan setelah daftar final diumumkan ke publik.

Baca juga :  Pemkab Jember Tegaskan Komitmen Lawan Kekerasan Seksual, Gus Fawait: Korban Harus Dilindungi, Hukum Harus Tegak

“Setelah SK terbit, dana akan segera dicairkan kepada para mahasiswa,” tutur Hadi.

Ia menjelaskan, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) langsung ditransfer ke perguruan tinggi demi memastikan ketepatan penyaluran.

“Sementara biaya hidup akan kami kirim ke rekening pribadi mahasiswa,” pungkasnya.