Tujuh Pegawai PT PP Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Fiktif
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC), Senin (17/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari internal PT PP dan dinilai memiliki pengetahuan terkait aktivitas Divisi EPC yang kini menjadi pusat penyidikan.
Mereka antara lain Rio Putri Paramita, Rizky Meidiansyah, Antony Dwi Prasetiyo, Tri Sunjata selaku Manager Project Control Divisi EPC, Mirza Mahendra selaku Manager Procurement Divisi EPC, Gangga Wahyu Nugroho selaku Project Manager Smelter Feronikel Kolaka (Juli 2021–Juli 2022), serta Agung Prio Nugroho selaku staf SAM Proyek Cisem.
Meski belum merinci materi pemeriksaan, KPK memastikan seluruh saksi memiliki kaitan dengan alur pengadaan yang diduga fiktif. Penyidik mendalami proses, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam proyek bermasalah tersebut.
Sejauh ini, KPK mengusut dugaan korupsi dalam sejumlah proyek di Divisi EPC PT PP untuk tahun anggaran 2022–2023. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
“Hasil penghitungan sementara kerugian negara kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ujar mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada 20 Desember 2024.
Penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak 9 Desember 2024. KPK juga menegaskan telah menetapkan dua tersangka, meski identitasnya belum diungkapkan.
Namun, lembaga antirasuah itu telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024 sebagai langkah mengamankan proses penyidikan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan