DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah Menas ditangkap penyidik KPK pada Rabu (24/9/2025), menyusul ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

Bersama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), Menas diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengatur sejumlah perkara di MA.

Baca juga :  KPK OTT Oknum Jaksa Kejati Banten

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025 di Cabang Rutan KPK Klas I Jakarta Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari peran Fatahillah Ramli (FR) yang mempertemukan Menas dengan Hasbi Hasan untuk membantu mengurus perkara salah seorang rekannya.

Baca juga :  KPK Tangkap 16 Orang terkait OTT di Tulungagung, Salah Satunya Bupati

Dalam pertemuan lanjutan, Menas dan Fatahillah disebut meminta bantuan Hasbi untuk mengatur putusan sejumlah sengketa lahan, di antaranya di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda.

Sebagai imbalannya, Hasbi meminta biaya pengurusan perkara yang dibayarkan secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan.

Baca juga :  KMHDI Desak Evaluasi Sistem Hukum Usai Presiden Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP

Namun, beberapa perkara yang ditangani justru kalah di MA. Akibatnya, Menas sempat meminta agar uang muka yang sudah diberikan dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Agus Pebriana