DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD menyetujui Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11/2025).

Dalam APBD 2026, Pendapatan Daerah 2026 dirancang meningkat menjadi Rp 6,33 triliun, terdiri dari PAD Rp 4,03 triliun, dana transfer Rp 2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 5,74 miliar.

Sementara itu, Belanja Daerah 2026 naik menjadi Rp7,16 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal Rp 800,93 miliar.

Defisit anggaran meningkat menjadi Rp 834,37 miliar, namun dipastikan aman karena ditutupi melalui penerimaan pembiayaan Rp1,40 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025. Adapum pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp 568,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN.

Baca juga :  KPK Berharap Bali Jadi Contoh Nasional Provinsi Bersih Korupsi

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Raperda APBD 2026 ini akan segera dikirim ke Kemendagri untuk evaluasi, agar dapat diberlakukan tepat waktu sesuai amanat PP 12 Tahun 2019.

Lebih jauh, Gubernur Koster menjelaskan masih ada tiga Raperda yang dinilai sangat penting bagi perlindungan adat, penguatan tata kelola air, dan penataan kelembagaan ekonomi kreatif Bali.

Pertama, Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Raperda ini kata Koster disusun sebagai respons atas meningkatnya tekanan pemanfaatan kawasan pesisir.

Baca juga :  Putri Koster Ajak Masyarakat Ubah Pola Pikir dari Buang jadi Olah Sampah

Koster menyoroti maraknya pembatasan akses masyarakat, kegiatan pariwisata yang mengganggu ritual keagamaan, dan menurunnya ruang sakral di sejumlah pantai Bali.

“Regulasi ini bertujuan melindungi pantai sebagai ruang sakral, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, serta memastikan pengelolaan kawasan selaras dengan nilai-nilai Sad Kerthi,” terangnya.

Raperda berikutnya, yaitu Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Gubernur menegaskan bahwa pendirian BUMD air ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketersediaan air bersih di Bali.

Perumda ini nantinya, memperoleh modal dasar Rp20 miliar dan modal disetor awal Rp10 miliar, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memperkuat layanan air bersih dan pengelolaan air limbah yang terintegrasi.

Baca juga :  Bali Menjaga Integritas: Lima Tahun Berturut-turut Puncaki MCSP KPK

“BUMD ini ditargetkan menjadi instrumen modern dalam mendukung kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata. Raperda ini mengubah Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengikuti kebijakan nasional serta kebutuhan daerah untuk memperkuat ekonomi kreatif sebagai pilar ekonomi baru.

“Perubahan nomenklatur ini akan berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar penataan struktur baru yang lebih responsif, termasuk pembentukan bidang yang khusus menangani pengembangan ekonomi kreatif,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana