BPKAD: Tunjangan Makan ASN Bali Dihapus, Diganti Penyesuaian TPP
DIKSIMERDEKA.COM, BALI – Kepala BPKAD Bali, Ketut Maduyasa, mengatakan kebijakan tunjangan makan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi dianggarkan sejak 2021.
Meski demikian, pemerintah tetap memastikan kesejahteraan pegawai terjaga melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Maduyasa menjelaskan bahwa penghapusan uang makan tersebut sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dalam Permendagri 90/2019 tidak lagi tercantum nomenklatur khusus terkait uang makan bagi ASN. Karena itu, alokasi uang makan yang sebelumnya masuk dalam belanja tambahan penghasilan, otomatis tidak dapat dianggarkan lagi,” jelas Maduyasa, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk tenaga perawat atau jabatan tertentu di rumah sakit, melainkan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.
Sosialisasi terkait perubahan ini, lanjut Maduyasa, sudah dilakukan sejak tahap verifikasi penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
“Seluruh OPD sudah mengetahui, terbukti tidak ada lagi pertanyaan atau penagihan dari ASN terkait uang makan ini,” tambahnya.
Meski demikian, Pemprov Bali memastikan tidak mengurangi perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Menurut Maduyasa, penyesuaian TPP telah dilakukan, dan khusus ASN di rumah sakit masih mendapat tambahan jasa pelayanan yang dibayarkan rutin setiap bulan.
“Jadi meskipun uang makan dihapus, ASN tetap mendapatkan TPP. Bagi tenaga kesehatan di rumah sakit, selain TPP juga masih ada jasa pelayanan,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan