DIKSIMERDEKA.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan m, WS ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (17/11/2025), usai sebelumnya dua kali mangkir dengan alasan sakit.

Baca juga :  KPK Sita Uang Tunai Diduga Terkait Suap Bupati Cilacap

Vanny mengatakan enahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 17 November 2025, dengan masa penahanan 20 hari hingga 6 Desember 2025 di Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka pada 10 November 2025. Lima tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan sejak 10–29 November 2025.

Baca juga :  Geledah Lokasi Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp5 Miliar Dalam Koper

Vanny menjelaskan, WS diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Ia memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta menjadi pihak yang menandatangani pengajuan pinjaman ke bank plat merah.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp41 Miliar, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit yang menjadi fokus penyidikan.

Editor: Agus Pebriana