Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar, Kejati Sumsel Jerat 7 Tersangka Korupsi KUR
DIKSIMERDEKA.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Jumat (21/11/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan Tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Para tersangka terdiri atas EH selaku pimpinan cabang pembantu, MAP selaku penyelia unit layanan nasabah dan uang tunai, PPD sebagai Account Officer, serta empat perantara KUR yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF telah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH mangkir dari panggilan penyidik.
Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan sejauh ini, total 134 saksi telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara. Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui manipulasi data pengajuan KUR.
Modus operandi yang dilakukan antara lain menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas, memalsukan dokumen seperti surat keterangan usaha, hingga mempermudah proses pencairan kredit melalui perantara.
Pengajuan KUR yang bermasalah tersebut kemudian diloloskan dengan dukungan PPD selaku Account Officer dan MAP sebagai penyelia layanan nasabah.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp12.796.898.439.
Atas tindakan para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan