Bali Menjaga Garis Biru: DPRD dan Pemprov Susun Payung Hukum Perlindungan Pantai
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai. Agenda ini mengemuka saat Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan resmi dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (17/11/2025).
Gubernur Koster menegaskan, regulasi ini dirancang untuk menjaga kawasan pantai sebagai ruang adat, sosial, dan ekonomi masyarakat Bali. Pantai, ujarnya, adalah wilayah bernilai religius sekaligus sumber daya alam yang harus dilindungi agar tetap memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, pantai dan sempadan pantai memiliki fungsi niskala-sekala yang sangat strategis. Kawasan ini bukan hanya menjadi ruang ritual bagi masyarakat, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan ekonomi yang menopang kehidupan sehari-hari warga pesisir.
Namun, Koster mengingatkan bahwa belakangan fungsi-fungsi tersebut mengalami tekanan serius. Pemanfaatan pantai sebagai ruang publik kian terdesak oleh berbagai aktivitas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai religius, sosial, maupun ekonomi masyarakat lokal.
Koster bahkan menyebut masyarakat Bali sering kesulitan saat melaksanakan upacara adat di pantai. Ia menyoroti adanya pihak-pihak yang menutup akses, melarang kegiatan upacara, atau melakukan aktivitas yang tidak semestinya di kawasan pantai saat upacara penting sedang berlangsung.
Gubernur dua periode itu juga menyinggung perilaku beberapa pengusaha hotel dan vila yang bertindak seolah memiliki kawasan pantai. Ia menegaskan bahwa kedekatan lokasi usaha dengan pantai tidak berarti mereka memiliki hak untuk mengatur akses maupun kegiatan masyarakat di pesisir.
Berdasarkan kondisi tersebut, Koster menilai aturan perlindungan pantai sangat mendesak untuk diterbitkan. Raperda ini, kata dia, diharapkan menjadi payung hukum yang menjaga ruang kultural Bali tetap lestari dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan