DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas, menyoroti hilangnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI yang pernah terpasang di Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung. Anggas menemukan fakta tersebut saat meninjau langsung lokasi.

Anggas menyatakan, plang sita tersebut seharusnya menjadi tanda penyitaan aset negara, namun kini tidak terlihat di lokasi. Menurutnya, hotel yang sebelumnya disita Kejaksaan pada 2022 itu kini beroperasi seperti biasa tanpa tanda penyitaan. 

Baca juga :  Hotel Holiday Inn Baruna Diduga Tahan Uang Service Karyawan, Manajemen Bungkam

“Saya turun langsung ke lapangan dan mendapati plang Kejaksaan sudah tidak ada. Padahal hotel ini dulu sudah dipasang plang sita, bahkan menurut warga, setelah plang itu dicabut, hotel langsung kembali beroperasi,” ujarnya, Rabu (12/11/25).

Baca juga :  Hotel Holiday Inn Baruna Diduga Tahan Uang Service Karyawan, Manajemen Bungkam
Atas: pemasangan pangan sita Kejaksaan. Bawah: Kondisi plang sita Kejaksaan yang telah raib, Rabu (12/11/25).

Anggas menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya dan meminta Kejaksaan Agung memeriksa. Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Bali untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status aset terkait kasus besar yang melibatkan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Baca juga :  Hotel Holiday Inn Baruna Diduga Tahan Uang Service Karyawan, Manajemen Bungkam

“Negara tidak boleh abai. Kalau plang sita dari Kejaksaan Agung bisa dicabut tanpa izin, ini jelas mencederai wibawa hukum. Kami minta Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau kasus ini,” tegas Anggas.