Kejagung Minta Tambahan Rp28,1 Triliun, I Wayan Sudirta: Keadilan Tak Bisa Diefisienkan
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan lembaga penegak hukum agar tidak hanya fokus mengejar tambahan anggaran, tetapi juga memastikan pelayanan hukum dan pengawasan berjalan lebih baik.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama mitra penegak hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun 2027, laporan kinerja penyerapan anggaran 2026, serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto karena pagu indikatif Kejaksaan sebesar Rp15,5 triliun dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal yang mencapai Rp43,65 triliun.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa Komisi III DPR RI pada prinsipnya selalu mendukung penguatan anggaran bagi lembaga penegak hukum.
“Kami tidak boleh bosan-bosan memberi dukungan anggaran. Anggaran bagi sebuah lembaga ibarat darah bagi manusia. Kami dukung, kami belum pernah tidak mendukung,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Namun demikian, Sudirta mengingatkan bahwa tambahan anggaran harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum.
Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur penegak hukum sudah cukup besar. Karena itu, masyarakat berhak menuntut peningkatan kinerja dan profesionalisme lembaga hukum.
“Kalau sekarang kesejahteraan sudah ditingkatkan, maka prestasi tidak boleh dikurangi,” ujarnya.
Soroti Ketimpangan Daerah
Dalam kesempatan itu, Sudirta juga mengingatkan pentingnya pemerataan sarana dan prasarana lembaga penegak hukum di daerah.
Ia tidak ingin muncul kesan bahwa fasilitas di pusat semakin megah, sementara kantor-kantor pelayanan hukum di daerah tertinggal justru masih menghadapi keterbatasan.
“Jangan sampai muncul paradoks. Gedung di pusat mewah dan representatif, tetapi sarana dan prasarana di daerah tertinggal jauh. Padahal masyarakat di daerah juga membutuhkan pelayanan hukum yang berkualitas,” katanya.
Menurut Sudirta, perhatian terhadap wilayah tertinggal menjadi penting karena pelayanan hukum yang baik tidak hanya ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, tetapi juga dukungan infrastruktur yang memadai.
Pengawasan Harus Diperkuat
Selain masalah pemerataan, Sudirta menyoroti pentingnya fungsi pengawasan sebagai fondasi utama membangun lembaga peradilan dan penegakan hukum yang kredibel.
Ia mengutip sejumlah kajian yang menyebutkan bahwa sistem hukum yang ideal harus memenuhi tiga unsur utama, yakni bersih, responsif, dan profesional.
“Peradilan yang bersih, responsif, dan profesional harus terus dijaga. Untuk mencapai itu diperlukan pengawasan yang kuat,” katanya.
Menurutnya, alokasi anggaran pengawasan yang tersedia saat ini masih perlu diperkuat agar pengawasan di daerah berjalan lebih efektif dan independen.
Sudirta bahkan menyinggung praktik-praktik yang masih menjadi sorotan di lapangan, mulai dari pelaksanaan eksekusi putusan hingga berbagai persoalan internal yang kerap tidak terdeteksi karena lemahnya pengawasan.
“Kalau pengawasan ingin maksimal, maka dukungan anggarannya juga harus memadai,” tegasnya.
Hakim Diminta Mengedepankan Keadilan
Pada bagian akhir, Sudirta memberikan perhatian khusus terhadap program penegakan hukum dan pelayanan hukum yang diusulkan dalam anggaran.
Ia berharap orientasi lembaga peradilan tidak semata-mata berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, selama ini masih banyak keluhan masyarakat, terutama terkait sengketa tanah adat dan tanah ulayat di sejumlah daerah yang merasa belum memperoleh keadilan secara substantif.
“Mahkamah Agung jangan hanya menjadi corong undang-undang. Hakim harus menjadi corong keadilan,” ujar Sudirta.
Ia menambahkan, hakim memiliki mandat untuk menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena itu, program penegakan hukum dan pelayanan hukum ke depan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Jika keadilan benar-benar menjadi orientasi utama, maka keluhan masyarakat dari berbagai daerah akan semakin berkurang dan kepercayaan kepada lembaga peradilan akan semakin kuat,” pungkasnya.
Sudirta menegaskan bahwa dukungan anggaran bagi lembaga penegak hukum harus dipandang sebagai investasi negara dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, anggaran yang memadai akan membantu lembaga penegak hukum meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia berharap pembahasan RKA/KL Tahun 2027 dapat menghasilkan alokasi anggaran yang tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah. Dengan demikian, penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan