DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/09/2024).

Pemeriksaan Hedy terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Di samping Hedy, Kejagung juga memeriksa Jusarwanto selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan seorang berinisial YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent.

Baca juga :  Anggaran Kementrian PUPR Tahun 2025 Ditambah Jadi Rp 166,23 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan.

Sebelumnya, Kajagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai Tersangka. DP dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  PUPR Dorong Pemda Siapkan Program Operasi dan Pemeliharaan Jalan Daerah

Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.

Baca juga :  Tingkatkan Konektifitas, PUPR Bangun Jalan di 18 Pulau 3T

Selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.

Editor: Agus Pebriana