DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI — Isu pembangunan Bandara Bali Utara kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di sejumlah media. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak menyebut secara eksplisit lokasi pembangunan bandara baru tersebut.

Menurut Nusakti, dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 yang memuat arah pembangunan kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara sebagai salah satu intervensi strategis nasional. Namun, dokumen itu belum menetapkan lokasi maupun nama resmi bandara.

Baca juga :  Kemenhub Pastikan Belum Ada Izin, Proyek Bandara Bali Utara Dinilai Hanya Janji Palsu

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru atau Bali Utara dalam Perpres 12/2025 masih bersifat arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelas Nusakti di Denpasar.

Ia memaparkan, beberapa proyek prioritas untuk Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres tersebut antara lain peningkatan 6A pariwisata di 8 KSPN, pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, pengembangan kawasan pariwisata Ulapan, perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Baru, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, pengembangan Pelabuhan Gunaksa, hingga program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.

Baca juga :  Masyarakat Kubutambahan Buleleng Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara

Lebih lanjut, Nusakti menekankan bahwa penetapan lokasi bandara tidak dapat dilakukan tanpa studi komprehensif, rencana induk (master plan) yang disepakati pemerintah, serta ketersediaan lahan yang sah secara hukum.

“Semua harus berbasis studi yang solid dan memenuhi kaidah hukum maupun teknis. Tanpa itu, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” ujarnya.

Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menuding adanya pelecehan terhadap Presiden dan terganggunya iklim investasi akibat isu pembangunan bandara. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa setiap rencana infrastruktur strategis, termasuk bandara, akan dijalankan sesuai norma dan prosedur demi kepastian hukum dan investasi yang sehat.

Baca juga :  Bandara Bali Utara, Pelabuhan Celukan Bawang dan Kesejahteraan Masyarakat Buleleng

Pihaknya juga memastikan bahwa hubungan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat berjalan harmonis dan sinergis dalam setiap proses pembangunan.

“Sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan terhadap Presiden. Pemerintahan di Bali selalu dijalankan dalam semangat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah pusat demi kelancaran pembangunan,” tegas Nusakti.

Editor: Nyoman