Kejari Palu Tahan Tiga Pejabat Perumda, Dugaan Korupsi Rugikan Daerah Rp1,3 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palu senilai Rp3 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu menimbulkan kerugian daerah sekitar Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa dana penyertaan modal tersebut terbagi atas belanja tidak langsung Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Namun, penggunaannya diduga tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda.
“Dana itu seharusnya dikelola untuk memberikan keuntungan bagi daerah. Faktanya, pencairan dan penggunaannya justru menyalahi prosedur serta tidak sesuai dengan RKA tahun 2023 dan 2024,” tegas Yudi, Senin (6/10/2025).
Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ST (Direksi Keuangan dan Administrasi), RBM (Direksi Operasional), dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada). Mereka diduga bekerja sama mencairkan dan menggunakan dana tanpa prosedur sah, sehingga tujuan pembentukan Perumda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 gagal tercapai.
Akibat perbuatan tersebut, program peningkatan pendapatan daerah dan penguatan ekonomi lokal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejari menilai tindakan para tersangka menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kota Palu mulai Jumat, 3 Oktober 2025,” ujar Yudi.
Kejari Palu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palu berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola keuangan di tubuh Perumda. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan