DIKSIMERDEKA.COM, PALU Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (2/5/2023).

Baca juga :  Polisi Serahkan Tersangka Pengedar Sabu ke JPU

Sebelumnya, pihak Kejari Palu akan melayangkan surat panggilan pada Jum’at 5 Mei 2023. Namun, penjadwalan itu dibatalkan. 

“Saat ini sudah ditahan tadi jam 14.00 wita, di Lapas Klas II A Palu Jalan Dewi Sartika.Terdakwa datang di Kejari Palu setelah ditelepon Kasi Pidsus. Rencananya Kasi Pidsus Kejari Palu menjadwalkan surat panggilan hari Jumat tgl 5 Mei 2023,“ kata Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.

Baca juga :  Reaksi Pasar saat Kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Palu

Menurut I Nyoman Purya,  tidak datangnya terdakwa memenuhi beberapa panggilan sebelumnya disebabkan terdakwa beralasan sakit. “Yang bersangkutan dirawat di RS Budi Agung selama seminggu,“ jelas I Nyoman Purya.

Seperti diketahui, setelah kasasi atau upaya hukum yang dilakukan terdakwa ditolak Mahkama Agung (MA), hukuman terdakwa Dharma Gunawan Muchtar yang sebelumnya 2 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Palu kini bertambah menjadi 4 tahun denda 100 juta subsidiair 2 bulan. “4 tahun denda 100 juta subsidiair 2 bulan,“ jelas Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya. 

Baca juga :  Kejati Sulteng Terima Serah Terima Barang Rampasan Negara

Reporter: Rahmad