DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungan terhadap masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Fraksi menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dan memastikan hasil kejahatan tidak memberikan keuntungan bagi pelaku.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, saat rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda pembacaan pendapat mini fraksi atas Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026.

Baca juga :  PPP All Out Bersama PDI Perjuangan Menangkan Pilkada Bali

“Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hukum hadir untuk melindungi hak setiap orang, mencegah kejahatan, dan menghadirkan keadilan tanpa diskriminasi. Untuk itu, RUU Perampasan Aset sangat diperlukan sebagai instrumen hukum yang lebih komprehensif,” ujar Parta.

RUU Perampasan Aset, kata dia, akan melengkapi keterbatasan KUHP, UU Tipikor, dan UU TPPU. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab keresahan rakyat atas maraknya kasus korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme recovery asset.

Baca juga :  Samakan Persepsi untuk Kemajuan Klungkung, Made Satria Sambangi Kantor Golkar

Selain RUU Perampasan Aset, PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya penyusunan sejumlah regulasi lain. Antara lain RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU Kawasan Industri, serta RUU tentang Masyarakat Adat sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.

Fraksi turut mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil. Regulasi ini dinilai krusial untuk melindungi perekonomian lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :  PDIP Jaring Sembilan Nama Calon Bupati Badung untuk Pilkada 2024

Pada Prolegnas 2026, PDI Perjuangan menekankan pentingnya memasukkan RUU Bahasa Daerah untuk mencegah kepunahan bahasa daerah sebagai identitas budaya.

Selain itu, fraksi juga mendorong pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan sebagai bentuk tanggung jawab moral manusia.

Fraksi menilai penyusunan Prolegnas 2026 harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan memperhatikan isu-isu aktual.

“Yang utama adalah kualitas pembahasan, bukan sekadar mengejar target kuantitas,” kata Parta.

Editor: Agus Pebriana