DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pihak keluarga Jero Kepisah, melalui kuasa hukumnya, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH, meminta pihak Kepolisian mengecek keabsahan bukti yang dipakai pihak pelapor dalam mengkhususkan tanah warisnya yang telah bersertifikat di Krimsus Polda Bali.

Sebabnya, bukti-bukti yang dipakai pelapor diduga palsu, yang dibuat sedemikian rupa untuk mengklaim lahan milik orang lain yang tidak ada hubungan keluarga. 

Putu Harry Suandana Putra mengatakan bahwa sebelumnya, pengadilan telah menolak penetapan tersangka Jero Kepisah yang dilakukan Reskrimum Polda Bali dalam gugatan praperadilan. 

Diketahui, dasar hak yang digunakan EW sebagai pelapor saat itu, adalah bukti IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang dibuat pada hari minggu serta stempel basah dalam 5 dokumen yang disuguhkan di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.

“Anehnya klien kami lagi dilaporkan EW ke Krimsus Polda Bali. Dan menjadi ganjil dalam pelaporan itu adalah mempersalahkan dokumen silsilah klien kami yang tidak ada kaitan dengan pelapor,” katanya Putu Harry Suandana kepada wartawan di Denpasar, Selasa (06/09/2022).

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

“Di sini lah kami mencurigai terjadi kriminalisasi, bagaimana penyidik terkesan memfasilitasi pelapor dan melakukan penekanan terhadap ATR/BPN agar tidak melakukan pemecahan sertifikat tanpa dasar yang jelas, seperti putusan pengadilan,” ungkap.

Putu Harry Suandana merasa aneh, begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang sudah bersertifikat melalui proses hukum.

Ia menegaskan, jika pihak pelapor merasa punya hak terhadap tanah milik kliennya seharusnya dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan. 

“Setiap orang sah melapor, tapi keabsahan pelapor ini kan perlu di cek intensif. Besok-besok ada orang yang melapor hanya bawa foto copy yang sudah dipermak bisa langsung kuasai tanah orang sudah bersertifikat dan pemilik yang patut dipenjara, Jika hal itu terjadi, patut diduga ini kan bentuk bentuk usaha mafia pertanahan yang masif,” singgungnya.

Baca juga :  Lagi, Saksi JPU Justru Menguatkan Ngurah Oka Tidak Memalsu Silsilah

Sementara ditemui wartawan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto SIK, M.Si, menyampaikan kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik. 

Dan pihaknya juga mengatakan persoalan kasus tanah waris Jero Kepisah yang ditangani Krimsus Polda Bali belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan.

“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan. Sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kita berusaha secara profesional melihat kasusnya,” ujarnya Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Kalau memang yang dilaporkan TPPU-nya kemudian kalau terbukti dan ditemukan bukti baru ya kita proses. Kalau sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur Perdata atau Pidana,” terangnya.

Baca juga :  Sidang Gugatan Sengketa Lahan 5.6 Ha di Ungasan Kembali Ditunda

Sebelumnya, dugaan kriminalisasi tanah waris Jero Kepisah ini sudah sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pada Selasa (12/4/2022). Namun hampir 5 bulan dari pernyataan disampaikan Kapolda Bali belum ada kejelasan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” jelas Kapolda Bali saat itu kepada wartawan. (wan)