DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir Desember 2025.

Program ini awalnya diberlakukan sejak Mei lalu dan dijadwalkan berakhir 31 Agustus 2025. Namun, Pemkab menilai kebijakan tersebut perlu diperluas.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan langsung keputusan ini dalam agenda Pro Gus’e Update yang digelar di depan Kantor Bupati Jember, Kamis (28/8/2025).

Menurut Fawait, Jember menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang berani mengambil langkah menghapus denda pajak daerah sejak awal pemberlakuan program.

Baca juga :  Cabdin Pendidikan Jember Dampingi Orang Tua Siswa Hilang Saat PKL di Laut Masalembu

“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar mendapat ruang bernapas. Karena itu, penghapusan denda pajak diperpanjang hingga penghujung tahun,” kata Fawait.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan sekaligus bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

“Jember harus memberi contoh nyata bahwa pajak tak selalu memberatkan. Kami hadir untuk memastikan kebijakan bisa pro rakyat,” ucap Fawait menegaskan.

Baca juga :  Pemkab Jember Bangun Street Food, Pengamat UMKM: Langkah Tepat Dongkrak Ekonomi

Selain penghapusan denda, Pemkab Jember juga telah menurunkan tarif retribusi pasar. Sebelumnya, tarif tersebut sempat melonjak hingga 100 persen, memicu keberatan dari pedagang tradisional.

Fawait menyebut keputusan ini diambil agar aktivitas ekonomi rakyat, khususnya pedagang kecil, tetap berjalan tanpa hambatan akibat beban retribusi yang tinggi.

Baca juga :  Pemkab Jember dan Pertamina Kompak Atasi Kelangkaan BBM, Distribusi Diperkuat Demi Layanan Publik

“Langkah ini kami ambil sejak hari pertama menjabat. Tidak ada alasan untuk menunda, karena kepentingan rakyat adalah prioritas utama,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa protes pedagang menjadi pertimbangan penting. Menurutnya, suara pedagang harus dijadikan dasar dalam membuat kebijakan ekonomi daerah.

“Retribusi pasar yang sempat melambung, kini sudah kami turunkan bahkan lebih dari 100 persen. Semua demi pedagang dan masyarakat kecil,” pungkas Fawait.