DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan Anak Agung Ngurah Oka yang dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/25) menuai kritikan tajam. Kuasa hukum Ngurah Oka, I Made Somya Putra bahkan menilai isi replik itu blunder karena tidak sesuai fakta persidangan.

“Terlihat dari apa yang disajikan oleh jaksa sebenarnya mereka mengakui ahli-ahli yang diperiksa bertentangan dengan pendapat mereka alasannya karena penafsiran berbeda. Artinya situasi di persidangan itu tuntutan yang disampaikan oleh jaksa itu sudah berbeda. Mereka mengakui sendiri berbeda dengan pendapat ahli,” ujar Somya.

Baca juga :  Ulah Mafia Tanah di Bali? Kuasa Hukum Ungkap Perkara Jero Kepisah Harusnya Perdata Bukan Pidana

Somya mengatakan, pihaknya akan kembali memberikan tanggapan terkait pendapat JPU dalam sidang dengan agenda duplik yang digelar Selasa tanggal 19 Agustus mendatang. 

“Saya melihat situasi ini akan kita tanggapi dengan proyeksi pertimbangan, pemikiran dan penalaran kami akan sajikan kepada majelis hakim semoga saja hakim benar-benar bijak melihat situasinya kemudian menyelamatkan nasib orang yang bagi saya teraniaya selama ini,” tutur Somya.

Senada, kuasa hukum Kadek Duarsa menilai replik yang dibacakan JPU justru membuka kelemahan-kelemahan mereka. 

Baca juga :  Jerit Warga Bali Diduga Korban Mafia Tanah Mencari Keadilan

“Mereka mengatakan tadi profesional, tetapi fakta di persidangan mereka melibatkan pejabat penyidik untuk memberikan bukti atau memaparkan bukti-bukti di persidangan. Padahal sebenarnya penyidik tugasnya ya menyidik,” tegas Duarsa.

Duarsa menegaskan, pihaknya telah mencium dugaan kejanggalan atas kasus yang melibatkan kliennya yakni Jero Kepisah. 

“Yang jelas, dari replik tersebut kami akan menanggapi dengan duplik. Pledoi pembelaan kami itu, cuma dua atau tiga poin saja yang ditanggapi oleh jaksa penuntut umum,” tegas Duarsa.

Diketahui, dalam repliknya, JPU mereka menilai pledoi kuasa hukum Ngurah Oka tidak patut lantaran fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pembuatan Surat Silsilah Palsu dan/atau Surat Keterangan Waris Palsu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga :  Ahli Linguistik: Pipil Lontar Jero Kepisah Asli dan Sah

“Oleh karena itu maka nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu ditolak dan dikesampingkan,” kata Jaksa I Made Lovi Pusnawan membacakan replik di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, JPU juga memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerima atau menolak pembelaan dari penasihat hukum Ngurah Oka.