DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi pedoman penyusunan APBD.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Rabu (13/08/2025).

Baca juga :  Wali Kota Denpasar Dukung Pembangunan Museum Ida Pedanda Made Sidemen

Dalam kesempatan itu, juru bicara Fraksi Gerindra I Gede Tommy Sumerta mengapresiasi kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong optimalisasi potensi pajak reklame.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PSI-Nasdem lewat Agus Wirajaya juga menyetujui rancangan tersebut, sembari mendorong penguatan inovasi daerah baik di pelayanan publik maupun strategi peningkatan pendapatan daerah.

Baca juga :  Arya Wibawa Usulkan 3 Ranperda ke DPRD Denpasar

Fraksi PDI Perjuangan menilai rancangan ini optimistis dengan target pendapatan maksimal dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme berlaku.

Fraksi Golkar melalui Dr. Yonathan Andre Baskoro menyatakan setuju, mempertimbangkan dinamika pembahasan, target, dan kondisi ekonomi-sosial. Ranperda ini dinilai siap menjadi pedoman penyusunan APBD 2026.

Wali Kota Jaya Negara mengapresiasi kerja sama DPRD dan seluruh pihak hingga tercapainya kesepakatan.

Baca juga :  Jaya Negara Tinjau Lima Proyek Strategis Denpasar 2025, Pastikan Tepat Waktu

Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan menghadapi tantangan pemerintahan ke depan, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, ketertiban, dan keamanan.

“Catatan dan saran dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Editor: Agus Pebriana