DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil langkah strategis dalam memproteksi kekayaan budaya serta menata estetika wilayah.

Langkah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pemberian Nama Halan dan Sarana Umum.

Dalam pandangan umum Bupati Klungkung I Made Satria terhadap dua Ranperda ini di Sabha Nawa Natya Gedung DPRD Klungkung, Senin (23/2/2026).

Baca juga :  Bupati Klungkung Pantau Objek Pajak Usaha Wisata di Nusa Penida

Bupati Satria menyampaikan kedua Ranperda tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam rangka penguatan identitas daerah, pelestarian nilai-nilai luhur, serta penataan ruang publik yang berlandaskan sejarah dan kearifan lokal.

“Tentu terkait dua ranperda ini sangat penting sekali tentang bagaimana kita memastikan terhadap perlindungan budaya kita ada dasar hukumnya dan tentu bagaimana pembinaan dan pelestarian dari masyarakat untuk berkreativitas untuk kemajuan budaya,” harapnya.

Baca juga :  Bupati Klungkung Uji Coba Mesin Pirolisis Ramah Lingkungan Tanpa Pembakaran, Targetkan Pengolahan 400 Ton Sampah per Hari

Lebih lanjut Bupati Satria menambahkan terkait dengan Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum ini juga sangat penting karena selama ini belum ada dasar hukumnya. Nah, dengan langkah ini nantinya akan memberikan kemudahan identitas daerah dan pelayanan publik terhadap ruang umum.

“Jadi melalui kedua regulasi ini, Klungkung tidak hanya tertata secara fisik melalui penamaan sarana umum yang jelas, tetapi juga tumbuh secara spiritual dan mental melalui pelestarian kebudayaan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Baca juga :  Wabup Tjok Surya Buka Workshop Inovasi Daerah Tahun 2026

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta Kepala OPD terkait lainnya.

Editor: Agus Pebriana