DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata. Ia menekankan bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya, dan tidak boleh terus bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti di Suwung.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” tegas Koster saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa, 5 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi kebijakan penutupan TPA Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Menurut Gubernur dua periode ini, solusi terbaik adalah setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. “Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan bikin sampah, orang lain yang disuruh ngurus. Kalau saya kirim sampah ke rumahmu, mau nggak?” ujar Koster lantang di hadapan awak media.

Baca juga :  Meski Penutupan TPA Suwung Diundur, Koster Tetap Genjot Infrastruktur Pengolahan Sampah

Sejak menjabat, Koster telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah sampah. Mulai dari Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang larangan plastik sekali pakai, Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), hingga Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca juga :  Gubernur Koster: Penutupan TPA Suwung Belum Diputuskan

Penutupan TPA Suwung, kata Koster, merupakan langkah konkret menjalankan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang sistem open dumping. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang masih membiarkan TPA beroperasi secara terbuka.

“Emangnya mau dibiarkan terus menggunung? Itu harus dihentikan. Sampah organik harus diolah di rumah masing-masing,” kata Koster.

Ia juga menegaskan, ke depan tidak akan ada pembangunan TPA baru di Bali. Fokusnya adalah pada pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari rumah.

Baca juga :  TPA Suwung Ditutup 2026, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengelolaan Sampah Swakelola

“Olah di rumah tangga. Sampah residu baru diolah di TPS3R di kabupaten/kota. Kepala daerah harus bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung seluas 32,4 hektare resmi menutup akses bagi sampah organik. Penutupan total TPA ini dijadwalkan pada akhir Desember 2025, sesuai SK Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping maksimal 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.