Gubernur Koster Tegaskan Sampah di Bali Harus Dikelola Berbasis Sumber
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber. Untuk itu, ia meminta sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri.
“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” ujar Gubernur Bali saat ditemui di Pelabuhan Benoa Denpasar, Selasa (05/08/2025).
Koster mengatakan sejumlah regulasi telah diterbitkan oleh pemerintah seperti Pergub Bali 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan Surat Edaran Gubernur Bali 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kini untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka pihaknya telah menyepakati penutupan TPA Suwung pada akhir 2025.
Lebih jauh, Koster meminta seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah.
“Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster.
Koster menambahkan, tak ada rencana membuka TPA baru di Bali. yang ada semua sampah harus dikelola berbasis sumber.
Untuk diketahui, Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan