DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar angkat bicara soal viralnya kabar seorang anak yatim dari Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, yang gagal diterima di SMP Negeri 15 Denpasar.

Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gede Wiratama, menjelaskan bahwa siswa tersebut tidak mendaftar melalui Jalur Afirmasi untuk keluarga miskin, melainkan memilih Jalur Domisili. Padahal, jalur tersebut mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal satu tahun.

Baca juga :  Tinjau PPDB 2024, Arya Wibawa Minta Tim Teknis Bekerja Sesuai Juknis

“Hasil penelusuran sistem DTSEN Kemensos RI menunjukkan yang bersangkutan masuk kategori Desil 1. Namun, ia tidak mendaftar melalui Jalur Afirmasi. Padahal Kepala Dusun sudah mengingatkan warga agar mendaftar paling lambat Jumat, 11 Juli 2025,” kata Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Baca juga :  Kantor Disdikpora Denpasar Digeruduk, Begini Penjelasan Kabid Pembinaan SD

Ia menambahkan, Pemkot Denpasar sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi warga miskin lewat Jalur Afirmasi yang difasilitasi oleh Dinas Sosial. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Yang bersangkutan justru memilih Jalur Domisili. Sedangkan KK-nya baru terbit dan belum genap satu tahun. Sistem secara otomatis menolak karena tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Baca juga :  Tinjau PPDB 2024, Arya Wibawa Minta Tim Teknis Bekerja Sesuai Juknis

Kepala Dusun Batukandik, Teguh Kamajaya, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengimbau warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar di Jalur Afirmasi. Bahkan pengumuman dan jadwal pendaftaran sudah disampaikan secara langsung.

“Benar, kami sudah sarankan mendaftar di Jalur Afirmasi. Sayangnya, tidak diikuti. Tapi kami tetap kawal agar hak pendidikan anak ini tetap terpenuhi,” ujarnya.