DIKSIMERDEKA.COM, SUMUT – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.462.000.000 lebih dari Terdakwa IFS yang merupakan mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan.

IFS diduga melaukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan tahun 2023.

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000.

Adapun pengembalian tahap pertama pada Senin (23/6/2025) sebesar Rp. 3.500.000.000, kemudian tahap kedua, sebesar Rp. 2.462.000.000.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Agus Pebriana