Komisi III DPR RI Targetkan RUU KUHAP Selesai Akhir Tahun
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung pada akhir tahun 2025. Hal ini agar KUHAP dan KUHP bisa bergandengan menyelesaikan persoalan hukum di masyarkat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Djamil Nasir, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU tersebut kini tengah difokuskan di tingkat Komisi III dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Djamil Nasir mengatakan, saat ini Komisi III dalam tahap menjaring masukan dari berbagai pihak seperti perguruan tinggi, akademisi, penggiat LSM dan kelompok lainya.
“Kami ingin hukum acara pidana ke depan bisa membuat masyarakat tidak cemas, tidak khawatir, dan tidak takut ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya saat ditemui di Komplek Senayan, Kamis (19/6/2025).
Saat ditanya apakah DPR telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah, Djamil Nazir mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun secara mandiri dengan mengundang banyak pihak untuk mendalami isu-isu penting yang berkembang.
Isu-isu tersebut seperti peran advokat, perlindungan terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas, serta perlakuan terhadap saksi, terdakwa, dan terpidana.
Lebih jauh, Djamil Nasir mengatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sepenuhnya akan dilaksanakan di Komisi III, sebagaimana telah diputuskan sebelumnya.
Ia berharap proses ini mendapat dukungan dari masyarakat untuk menghasilkan hukum acara pidana yang aspiratif dan berpihak pada keadilan.
Sebagai perwakilan Fraksi PKS, Djamil juga tengah menginventarisasi sejumlah isu strategis yang perlu dicermati lebih lanjut, di antaranya usulan mengenai hakim pemeriksa pendahuluan dan kewenangan jaksa sebagai pemegang tunggal perkara.
“Namun yang terpenting kam (Fraksi PKS) berkomitmen untuk memastikan setiap proses penyusunan berlangsung secara akuntabel dan transparan,” pungkasnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan