DIKSMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, memberikan apresiasi tinggi kepada Wali Kota Denpasar dan para bendesa adat atas peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Balai Dharma Negara Alaya, Jumat (13/5). Ia menilai langkah ini sebagai sinyal positif untuk memperluas kolaborasi hukum berbasis kearifan lokal ke seluruh Bali.

Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai bentuk sinergi antara living law (kearifan lokal) dan positive law (hukum nasional). Konsep ini menempatkan keadilan masyarakat sebagai prioritas utama, dengan penyelesaian konflik melalui mediasi dan perdamaian. “Pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir atau ultimum remidium,” tegas Kajati Bali.

Baca juga :  Pembangunan PJT Gianyar: Komitmen Pemimpin Bali Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, Bali dapat menjadi model nasional dalam penyelesaian hukum berbasis adat. Dalam konteks pidana, penyelesaian akan dibatasi sesuai dampak dan akibat yang ditimbulkan, sehingga tak semua kasus harus sampai ke meja hijau.

Baca juga :  Kajati Bali Bergati, R Narendra Jatna Diganti Ketut Sumedana

Kajati menekankan pentingnya meminimalisir perkara ke pengadilan. Selain menekan biaya negara, penyelesaian di luar pengadilan akan lebih cepat, tanpa biaya, dan mencegah konflik sosial. Dengan begitu, masyarakat yang harmonis, damai, dan toleran dapat tercipta.

Menjaga kelestarian Bali bukan hanya soal fisik, tetapi juga manusianya. Oleh sebab itu, Sumedana menyoroti pentingnya melindungi tanah dan membangun manusia Bali melalui nilai-nilai Desa Kala Patra dan Tri Hita Karana sebagai fondasi hukum masa depan.

Baca juga :  Gubernur Koster Perkuat Peran Hukum Adat Lewat Bale Kertha Adhyaksa

Menurutnya, penguatan Ajeg Bali perlu dilakukan secara kolektif oleh masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait. Kejaksaan Tinggi Bali, melalui pendirian Bale Kertha Adhyaksa, siap mengambil peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul di Bali.

Editor: Nyoman