Kontroversi Kang Dedi Mulyadi: Pengiriman Anak ke Barak Militer (Sebuah Analisis Hukum) – Bag. 1
Penulis: Dewa Putu Adi Wibawa, S.H.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat mengirim siswa ke barak militer masih menjadi perbincangan publik setelah sebulan kebijakan itu diberlakukan. Program yang diberi nama “Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara” tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/Kesra menyasar peserta didik dengan perilaku khusus seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong. Poin 8 surat edaran tersebut selengkapnya berbunyi: “Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.”
Secara keseluruhan sebenarnya SE Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/Kesra memuat kebijakan yang responsif. Hal ini ditunjukkan pada poin 1 sampai dengan 7 dan poin 9 surat edaran tersebut. Poin 1 berkaitan dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Poin 2 berkenaan dengan peningkatan mutu dan kualitas guru. Poin 3 berisi larangan mengadakan kegiatan study tour yang dianggap piknik terselubung dan menambah beban orang tua, sebagai alternatifnya kegiatan diarahkan pada aktivitas berbasis inovasi. Poin 4 berisi larangan membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan. Poin 5 mendorong peserta didik untuk membawa bekal makanan ke sekolah dan mengurangi uang jajan agar dapat ditabung. Poin 6 berisi larangan pada peserta didik yang belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor. Poin 7 berisi dorongan untuk mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang dapat meningkatkan disiplin dan kebanggaan sebagai warga negara terhadap negaranya. Poin 9 berisi ketentuan untuk meningkatkan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai keyakinannya masing-masing. Namun khusus poin 8 memicu perdebatan yang sengit di antara pihak-pihak yang menentang dan mendukung.

Gubernur Jawa Barat dalam klaimnya menyatakan“program ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kedisiplinan pelajar” (Tempo.co, 2025). Klaim itu tentunya masih terbuka untuk diperdebatkan karena evaluasi dan penilaian belum dilakukan. Program tersebut memperoleh penentangan dari berbagai pihak. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) misalnya mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghentikan program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer di Jawa Barat. Fahriza Marta Tanjung, Sekretaris Jenderal FSGI dengan nada keras menyatakan: “program ini tidak memiliki landasan yang kuat. Tidak ada kurikulum, silabus, atau modul ajar yang disiapkan. Ini menjadikan anak-anak seperti kelinci percobaan.” Fahriza juga mengutip hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menemukan tidak adanya standar rekrutmen peserta, ketidakseragaman metode pembelajaran, jenjang dan kelas yang dicampur, dan kegiatan fisik yang berlebihan. Selain itu ditegaskannya pula bahwa pembina dalam program tersebut banyak yang tidak memhami prinsip perlindungan anak (Tempo,co, 2025). Penentangan juga datang dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA). Namun, dukungan juga datang dari masyarakat yang memandang program ini bersifat mendesak karena perilaku sebagian tertentu peserta didik yang dianggap melampaui batas.
Tulisan ini tidak akan masuk pada aspek-aspek pendidikan dalam perdebatan, fokus ditujukan pada pada aspek-aspek hukum dari kebijakan tersebut. Dasar pemikirannya sederhana, Indonesia adalah negara hukum. Adagium ini terdengar klise dan seringkali diucapkan tanpa makna yang kuat. Namun konsekuensi penggunaan istilah itu sebenarnya serius. Pasal 1 Ayat (3) menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum yang berarti seluruh perbuatan yang dikerjakan negara harus memiliki dasar hukum. Termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Bagian konsideran Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/Kesra berisi beberapa peraturan dan kebijakan yang menjadi dasar hukum surat edaran tersebut. Peraturan yang tercantum dalam konsideran di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Ketiga peraturan tersebut tidak mengandung dasar hukum yang melandasi kebijakan pengiriman siswa berperilaku khusus ke barak militer, baik secara eksplisit maupun implisit. Ketiganya hanya berfokus pada kerangka kerja pendidikan nasional, standar pendidikan, dan penguatan karakter. Termasuk pula Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 yang secara spesifik mengatur tentang penguatan pendidikan karakter. Bahkan Pasal 1 angka 1 Perpres No.87 Tahun 2017 mendefinisikan penguatan pendidikan karakter sebagai gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Tidak ada keterlibatan pendekatan militer atau berbagai bentuk pendisiplinan dalam rumusan pasal tersebut.
Berdasarkan rumusan pasal di atas, satuan pendidikan atau sekolah tetap menjadi pusat pertanggungjawaban program penguatan pendidikan karakter. Penguatan karakter dilakukan melalui apa yang disebut sebagai olah hati, olah pikir dan olah raga dengan melibatkan keluarga dan masyarakat dalam sebuah kerja sama. Ini senada dengan pandangan Ki Hadjar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional) mengenai pusat-pusat pendidikan yang terkonstruksi dalam Tri Pusat Pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan gerakan pemuda (masyarakat). Alat negara di bidang pertahanan dan keamanan seperti Polri dan TNI bukanlah bagian yang dilibatkan dalam penguatan pendidikan karakter. Selain itu, Pasal 6 Ayat (1) Perpres No.87 Tahun 2017 menguraikan bahwa penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Lebih lanjut Pasal 7 Perpres No.87 Tahun 2017 menguraikan dengan lebih spesifik apa yang dimaksud dengan penguatan pendidikan karakter yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakulikuler. Penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum. Singkatnya dilakukan melalui kegiatan belajar dan mengajar di kelas. Sedangkan dalam kokurikuler dilakukan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan intrakurikuler. Lalu dalam kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dengan tujuan memperluas potensi, bakat, minat, kemampuan, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Tidak disebutkan dalam rumusan pasal di atas pengiriman anak ke barak militer sebagai bagian dari kerangka kerja penyelenggaraan program penguatan pendidikan karakter.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan-peraturan yang diacu Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/Kesra sebagai dasar hukum, tidak menyediakan landasan bagi kebijakan mengirim anak ke barak militer sebagai bagian dari program pendidikan atau pembinaan karakter. Perpres No.87 Tahun 2017 yang secara spesifik mengatur tentang penguatan pendidikan karakter tidak menyebutkan TNI atau Polri sebagai pihak yang dilibatkan dalam program penguatan pendidikan karakter. Demikian pula kerangka kerja penyelenggaraan program pun tidak menyediakan peluang bagi pelibatan TNI atau Polri.
Ketiadaan dasar hukum bagi suatu kebijakan, terlebih berkaitan dengan anak-anak, membawa konsekuensi yang serius bagi jaminan perlindungan hak anak tersebut. Secara teoretis, gagasan negara hukum diintroduksi dalam diskursus politik pasca Revolusi Perancis untuk mengantisipasi perlindungan warga dari potensi represivitas negara. Seluruh lembaga dan aparat negara bekerja berdasarkan hukum yang harus terlebih dahulu disetujui oleh lembaga perwakilan rakyat. Tujuannya untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak keluar dari batas-batas perlindungan hak-hak warga dan hak asasi manusia. Dengan tidak ditemukannya dasar hukum bagi kebijakan mengirim anak ke barak militer, maka tidak jelas pula perlindungan bagi hak-hak anak selama program dilakukan. Karena itu pertanyaan Retno Listyarti, pemerhati pendidikan dan mantan Komisioner KPAI, relevan untuk masuk dalam kancah perdebatan publik: “Memasukkan anak-anak ‘nakal’ ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?” (Kompas.com, 2025). Kesimpulan dari tulisan ini pun pada akhirnya mengamplifikasi pertanyaan yang sama.

Tinggalkan Balasan