Satpol PP Jember Amankan 34 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Satpol PP Jember berhasil menyita 34 ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di dua wilayah berbeda.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan dan penyelidikan atas maraknya rokok tanpa cukai di Jember.
Tim gabungan melibatkan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Jember, Kodim 0824, Kejaksaan Negeri, dan Sub Denpom V/3-2 Jember.
“Operasi ini menyasar dua kecamatan, yaitu Umbulsari dan Semboro, dengan masing-masing tim berisi 10 personel,” jelas Bambang Saputro, Kepala Satpol PP Jember.
Ia menyebut, dalam operasi tersebut petugas menyita total 928 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tak memiliki pita cukai resmi.
“Beberapa merek yang ditemukan antara lain Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, dan Milenial,” lanjut Bambang saat dikonfirmasi Jumat (30/5/2025).
Selain itu, tim juga menemukan merek lain seperti Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss, dan Luffman.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Satpol PP menyatakan operasi gabungan akan terus dilakukan guna menekan distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember.
“Operasi ini menjadi bentuk komitmen kami menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, operasi kali ini berlangsung tanpa hambatan serta mendapat dukungan dari berbagai pihak yang tergabung dalam tim.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan