DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster mewujudkan Bali mandiri energi mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Kali ini apresiasi disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo bertempat di Jayasabha, Denpasar, Kamis ( 22/5/2025).

Salah satunya adalah penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang masing-masing telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022.

Baca juga :  Gubernur Koster Akan Buka Bali Trail Run 2026 di Kintamani

Rubi dalam kesempatan tersebut bahkan akan langsung menindaklanjuti dan mendukung kebijakan Gubernur Koster dengan mewajibkan Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Bali untuk segera menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinasnya.

“Saya akan minta Kepala Kantor Wilayah Bali untuk segera mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan bertenaga listrik,” tandas Rubi.

Baca juga :  Gubernur Koster Siap Perjuangkan Industri Film Lokal Bali di 56 Bioskop Pulau Dewata

Gubernur Koster sendiri dalam kesempatan tersebut juga menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Bali dengan serangkaian kebijakan.

Juga menjadi prioritas Gubernur Koster, adalah kebijakan untuk menangani masalah sampah lewat pengolahan sampah berbasis sumber dan meminimalisir penggunaan kemasan plastik dibawah satu liter.

“Termasuk gelas plastik, sekarang sudah jarang ditemui di acara -acara pemerintahan, sekolah hingga kemasyarakatan,” jelas Wayan Koster.
Selain itu Gubernur Bali juga menegaskan komitmennya untuk sesegera mungkin mewujudkan Bali yang mandiri energi.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Telah Persiapkan dengan Baik Pembukaan Pariwisata

Teranyar, lewat kerjasama dengan PLN dirinya gencar menyuarakan penggunaan PLTS atap dan menolak pembangunan pembangkit listrik tenaga batubara. ” Cuma Bali satu satunya yang punya kebijakan seperti ini,” kata Koster .

Editor: Agus Pebriana