Bale Paruman Adhyaksa, Koster: Kearifan Lokal Berpadu Hukum Modern
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi mendalam terhadap gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Gede Sumedana yang menghadirkan Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice sebagai forum penyelesaian masalah hukum di desa dan desa adat.
Inovasi ini dinilai sebagai bentuk sinergi antara kearifan lokal masyarakat Bali dan sistem hukum modern.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri peresmian Balai Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice Desa se-Kabupaten Badung di Gedung Kerta Gosana, Kantor Bupati Badung, Kamis (8/4/2025.
Dalam sambutannya, Koster menegaskan bahwa forum ini merupakan terobosan penting yang tidak hanya relevan bagi kejaksaan, tetapi juga sejalan dengan keinginan pemerintah.
Ia mengatakan paruman ini sangat inovatif karena mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat, khususnya di tingkat desa dan desa adat.
“Program ini bukan hanya penting bagi kejaksaan, tapi sangat relevan dengan kebutuhan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan membangun keteraturan sosial yang berbasis kearifan lokal,” ujar Koster.
Koster menjelaskan Paruman Adhyaksa ini mempertemukan nilai-nilai lokal Bali, seperti kertha desa, dengan pendekatan hukum modern. Ia pun menyebut paruman ini adalah ide brilian dari Kajati Bali yang sangat relevan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan kehidupan sosial masyarakat.
Gubernur Koster juga menekankan pentingnya pemahaman struktur kelembagaan desa adat yang secara historis telah memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Desa adat di Bali memiliki unsur eksekutif (prajuru desa), legislatif (sabha desa), dan yudikatif (kertha desa). Struktur ini telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Koster berharap kehadiran Bale Paruman Adhyaksa dapat menjadi forum preventif yang mencegah timbulnya masalah hukum sejak dini. Ia juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk mengurangi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, seperti premanisme, penyalahgunaan kewenangan, maupun kolusi dalam sektor ekonomi.
“Inilah pentingnya peran pecalang, simpandu beradat, dan desa adat yang diperkuat melalui forum seperti ini,” tegasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan