DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Mantan Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster menerima anugrah Bali-Bhuwana Nara Kerthi Nugraha 2024 dari Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Penghargaan tersebut diberikan lantaran Koster dinilai berperan penting dalam proses pemajuan kebudayaan Indonesia, khususnya Bali.

Rektor ISI Denpasar Prof I Wayan Kun Adnyana secara langsung memberikan penghargaan tersebut kepada Wayan Koster dalam acara Dies Natalis ISI Denpasar, bertempat di Auditorium ISI Denpasar, Selasa (31/07/2024).

Penghargaan serupa juga diberikan kepada Prof Nizam, Goenawan Soesatyo Mohamad, Miroslaw Wawrowski, Koh Young Hun, Ni Nyoman Tjandri, Theodora Retno Maruti, I Made Sudibia.

Baca juga :  Dukung Program Gubernur Koster, Living World Pasang PLTS Atap

Wayan Kun Adnyana mengatakan penghargaan ini diberikan kepada Koster lantaran peran pentingnya dalam memajukan kebudayaan sesuai amanat undang-undang dasar 1945. Ia turut membidani UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan saat dirinya masih aktif sebagai anggota DPR RI.

Tidak berhenti disana, ketika menjabat sebagai Gubernur Bali, Kun Adnyana mengatakan Koster mengarahkan kebijakan untuk kemajuan kebudayaan Bali. Salah satunya menerbitkan Peraturan Daerah Bali tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Baca juga :  Gubernur Bali dan Maluku Tandatangani Kesepakatan di Tiga Sektor

“Termasuk dihilirisasinya membentuk wahana apresiasi seni dan budaya seperti festival Bali Jani dan yang lainya,” terangnya.

Ia pun menyebut Koster adalah tokoh yang konsen dan konkret untuk pemajuan kebudayaan Bali. Sehingga itulah alasan mendasar ISI Denpasar memberikan penghargaan bergengsi tersebut kepada Wayan Koster.

Seperti diketahui ketika menjabat sebagai Gubernur Bali, Koster memang kerap kali mengarahkan kebijakannya pada pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali. Menurutnya Bali tidak seperti daerah lainya yang memiliki sumber daya alam yang bisa dikeruk, namun hanya memiliki kebudayaan.

Baca juga :  Koster Sebut PLN Sepakati Dukung Pembangunan Pembangkitan Energi Bersih di Bali

Untuk itu, kebudayaan sebagai laku hidup harus terus dijaga dan dilestarikan melalui sejumlah kebijakan seperti Perda Desa Adat, Perda Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Pergub penggunaan aksara dan bahasa Bali.

Reporter: Agus Pebriana