DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inovasi pendirian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di desa dan desa adat di Bali yang digagas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana.

Menurutnya, Bale Paruman Adhyaksa ini terobosan program penegakan hukum yang sangat inovatif karena mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat, khususnya di tingkat desa dan desa adat.

“Program ini bukan hanya penting bagi kejaksaan, tapi sangat relevan dengan kebutuhan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan membangun keteraturan sosial yang berbasis kearifan lokal,” ujar Gubernur Koster saat peresmian bale tersebut di Gedung Kerta Gosana, Kantor Bupati Badung, Kamis (8/4/2025).

Baca juga :  Warga Sorga Lokapaksa Puji Kerendahan Hati Koster Mau Berbaur dengan Rakyat

Lebih lanjut Gubernur Koster mengungkapkan Bale Paruman Adhyaksa merupakan paruman yang mempertemukan kearifan lokal Bali dengan hukum modern dan selaras dengan konsep kertha desa yang sudah dirumuskan oleh para leluhur Bali sejak zaman dulu. Menurutnya, masyarakat Bali telah memiliki pola tersendiri untuk menyelesaikan masalah di lingkunganya.

Baca juga :  Gubernur Koster Dapat Pujian sebagai Peneliti Handal dari Kemendiksaintek

Desa adat di Bali, kata Gubernur Koster, memiliki struktur kelembagaan yang lengkap dan berfungsi layaknya sistem pemerintahan modern. Di dalam desa adat, sebutnya, terdapat unsur eksekutif, yaitu prajuru desa. Lalu ada unsur legislatif, yaitu sabha desa, serta unsur yudikatif, yaitu kertha desa.

Gubernur Koster mengungkapkan hal itulah yang ia ingin perkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Dan sekarang diperkuat serta diwujudkan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali melalui bale ini,” ujarnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Yakinkan Pungutan Wisman Tak Akan Pengaruhi Tingkat Kunjungan

Selain untuk penyelesaian hukum secara musyawarah, Balai Paruman Adhyaksa ini juga diharapkan mampu mencegah praktik premanisme, penyimpangan ormas, dan perilaku tidak tertib yang mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

“Dengan penguatan desa adat, pecalang, dan sistem Simpandu Beradat, kita jaga agar Bali tetap tertib dan aman,” tegas Koster.

Editor: Agus Pebriana