DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan keinginan Pemprov Bali menerapkan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisman datang ke Bali.

“Tidak ada masalah. Karena kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, budaya dan apalagi akan dibangun infrastruktur berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi aman dan nyaman,” terangnya usai sidang paripurna di DPRD Bali, Rabu (12/7/23).

Lebih jauh, Gubernur Koster mengatakan pembayaran pungutan ini dapat dilakukan dimana saja, baik sebelum atau sesaat masuk ke Bali. “Yang penting ketika melakukan stempel paspor di kedatangan (di Bali) menunjukan bahwa mereka sudah bayar,” terangnya.

Baca juga :  Soal Uji Publik Pilgub Bali di Unud, Alit Kelakan: Koster-Giri Sudah Teruji

Pembayaran pungutan wisman ini hanya berlaku 1 kali selama berwisata di Bali. Dimana pungutan yang wajib dibayarkan sebesar Rp 150.000 per satu orang.

“Pungutan dari wisman ini akan diklasifikasikan ke dalam kategori lain-lain pendapatan asli negara yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi sumber pendapatan asli Daerah,” ungkap Wayan Koster.

Selain digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam Bali, hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat pemerintah daerah yang terkait.

Baca juga :  Koster Telah Bangun Berbagai Infrastruktur di Buleleng, dari yang Dasar hingga Monumental

Sebagai destinasi utama pariwisata nasional dan dunia telah memberi kontribusi positif bagi Bali maupun nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius.

Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

“Guna melindungi kebudayaan Bali serta melindungi kemuliaan kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pariwisata dan wisatawan asing,” ujarnya.

Baca juga :  Koster Cegah Nama Nyoman dan Ketut dari Kepunahan

Lebih jauh Koster menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisman yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

“Saya kira ini suatu berkah karena ini baru pertama kali kita mendapat peraturan dalam bentuk undang-undang yang memberikan mandat kepada pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan kebijakan pungutan wisatawan asing,” tandas Gubernur Koster.

Reporter: Agus Pebriana