Sipandu Beradat: Langkah Progresif Tangkal Preman Berkedok Ormas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Bali Wayan Koster telah merumuskan regulasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang menitikberatkan integrasi dan sinergi berbagai komponen pengamanan di tingkat desa.
Adapun komponen dimaksud yakni Pecalang, Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta unsur swadaya masyarakat yang terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda).
Dengan sistem tersebut, Bali dinilai tidak membutuhkan kehadiran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberi jasa pengamanan, terlebih preman berkedok ormas yang kerap membuat onar dan resah masyarakat. Terlebih lagi ormas luar yang tidak mengerti akan adat dan budaya Bali.
Kelian Adat Kesiman Denpasar, Jero Mangku Wisna (JMW) mengungkapkan penguatan kelembagaan seperti Pecalang dan sistem Sipandu Beradat telah terbukti mampu menjaga keamanan dengan pendekatan kultural, bukan kekerasan.
“Pecalang itu bukan simbol. Mereka bagian dari masyarakat, tahu siapa yang tinggal, siapa yang datang, dan mengedepankan dialog. Ini tidak dimiliki ormas luar,” ujarnya di Denpasar, Selasa (6/4/25).
Lebih lanjut, JMW menyoroti pola-pola mencurigakan yang kerap dibawa ormas luar, mulai dari memaksakan kehadiran di pasar dan proyek, hingga melakukan pungutan liar dan intimidasi.
“Kalau datang atas nama keamanan tapi ujungnya bikin takut warga, itu bukan pengamanan. Itu premanisme,” tegasnya lagi.
Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali itu juga menyebut Sipandu Beradat sebagai sikap antisipatif Gubernur Koster yang patut diapresiasi karena sudah menutup rapat pintu bagi ormas-ormas non-lokal jauh sebelum keberadaan mereka menimbulkan keresahan.
“Beliau tidak menunggu masalah muncul. Sejak awal sudah membaca potensi ancaman. Maka lahirlah Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 26 Tahun 2020 yang mempertegas bahwa sistem keamanan Bali bersumber dari kekuatan adat itu sendiri,” ujarnya.
JMW juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menjadi landasan penting yang memberi kewenangan konstitusional kepada pemerintah daerah untuk menolak segala bentuk ancaman terhadap tatanan budaya lokal.
“Bali ini punya jati diri. Kita punya cara sendiri menjaga harmoni. Bukan dengan intimidasi, tapi dengan nilai dan adat yang hidup,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh desa adat untuk tetap waspada dan menjaga kekompakan dalam menghadapi potensi gangguan dari luar. “Gerbangnya sudah dikunci oleh Pak Gubernur. Sekarang tugas kita semua untuk menjaga agar tak ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak luar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan