DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Pemerintah Kabupaten Klungkung menaikkan penghargaan pelaporan pencatatan kematian dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Kepengurusan Pencatatan Kematian yang mulai berlaku per 17 April 2025.

Pencatatan kematian ini penting sebagai bukti hukum seseorang telah meninggal dunia dan untuk memperbarui status penduduk dalam database kependudukan. Pencatatan kematian membantu memperbarui data kependudukan, sehingga data yang digunakan oleh pemerintah dan lembaga terkait tetap akurat.

Baca juga :  Bupati Klungkung Targetkan RS Gema Santi Nusa Penida Naik Kelas dalam 5 Tahun

Program ini merupakan salah satu program unggulan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, I Made Stria dan Tjok Surya.

Adapun ketentuan umum pelaksanaan program ini adalah setiap pengurusan pencatatan kematian penduduk daerah yang tidak melebihi 30 hari sejak tanggal kematian diberikan penghargaan, surat permohonan penghargaan atas pengurusan pencatatan akta kematian bermaterai cukup, dan fotocopy nomor rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Ketentuan umum lainnya yakni, surat pernyataan sebagai ahli waris bermaterai cukup yang diketahui oleh Perbekel/Lurah, fotocopy kutipan Akta Kematian, fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris, dan khusus bagi penduduk yang meninggal dunia yang tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan, dilengkapi dengan surat pernyataan tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan bermaterai cukup.

Baca juga :  Mengalir Dukungan untuk Satriya dari Masyarakat Dawan Klungkung

“Kepada seluruh Perbekel dan Lurah agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengurusan pencatatan kematian secara tepat waktu,” ujar Bupati Satria saat meninjau pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Disdukcapil Kabupaten Klungkung yang kini resmi berpindah lokasi ke Mal Pelayanan Publik (MPP), mulai Senin 28 April 2025.

Baca juga :  Made Satria Pejuang Kemandirian Desa Adat

Bupati Satria menegaskan agar pelayanan Adminduk ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Dalam kunjungannya ini, Bupati Satria bersama Wabup Tjok Surya juga menyemangati satu persatu petugas pelayanan sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Mari bersama-sama terus belajar dan tingkatkan semangat dalam menjalankan tupoksi tugas masing-masing sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.