Atasi Overkapasitas, Pemkab Klungkung Ubah TPA Open Dumping Jadi TPST
DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengubah sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan guna mengatasi permasalahan sampah akibat TPA yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penanganan permasalahan sampah, seiring kondisi TPA dengan sistem open dumping yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, mengatakan revitalisasi TPA menjadi TPST dilakukan karena sistem open dumping sudah tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.
Revitalisasi dimulai dari TPA Jungutbatu yang diubah menjadi TPST Jungutbatu pada tahun 2024, serta TPA Biaung yang direvitalisasi menjadi TPST Biaung pada tahun 2025.
“TPST Jungutbatu sudah beroperasi sejak September 2025,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).
Ia menjelaskan, TPA Sente saat ini dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah residu setiap hari Rabu dan Sabtu sejak Januari 2024. Sampah residu tersebut berasal dari hasil pengolahan sampah di TPS3R desa serta TOSS Center yang ada di Kabupaten Klungkung.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembenahan pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Klungkung mulai melakukan persiapan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill sejak November 2025.
Menurut Nyoman Sidang, seluruh TPA dengan sistem open dumping di Kabupaten Klungkung direncanakan beralih ke sistem controlled landfill. Namun, proses tersebut masih terkendala pengadaan tanah urug, terutama di wilayah kepulauan Nusa Penida.
Oleh karena itu, pengadaan tanah urug baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara itu, penutupan sampah residu di TPA Jungutbatu memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah serta bahan kompos organik hasil pengolahan di TPST Jungutbatu.
Saat ini, di TPA Sente tengah dilakukan proses penutupan sampah residu menggunakan tanah urug dengan teknik terasering. Setelah proses penutupan selesai, lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan sebagai kawasan hijau.
Adapun anggaran pembenahan pengelolaan TPA Sente dengan sistem controlled landfill masih terbatas pada pengadaan tanah urug yang dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2025 sebesar Rp199.911.000.
Sebagai langkah antisipasi pascarevitalisasi, pemerintah daerah akan memasang spanduk larangan pembuangan sampah di area TPA Sente agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai TPA liar.
Selain itu, Pemkab Klungkung juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat untuk mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di desa.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan