Gubernur, PHDI, Kapolda, Pangdam IX/Udy Beserta Jajarannya se-Bali Gelar Video Conference
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, Pangdam IX Udayana, Mayor Jenderal TNI Benny Susianto dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menggelar video conference dengan Bupati/Walikota, Dandim, Kapolres dan PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, di Gedung PRG Mapolda Bali, Denpasar, Senin (20/4).
Adapun beberapa poin yang disampaikan Gubernur Koster terkait perkembangan pasien Covid-19 di Bali sampai tanggal 19 April 2020, yakni jumlah kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 360 orang, terdiri dari; WNA sebanyak 8 orang (6%), WNI sebanyak 127 orang (94%). PMI/ABK asal Bali sebanyak 86 orang (64%). Terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%). Terjangkit di Bali sebanyak 25 orang (18%).
Yang sudah sembuh sebanyak 38 orang (4 orang WNA dan 34 orang WNI) (28%). Yang meninggal sebanyak 3 orang (2 %) (2 orang WNA dan 1orang (WNI). Dan, jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 94 orang (70%).
Dari rincian data tersebut dapat terlihat bahwa, penambahan pasien positif Covid-19 sebagian besar berasal dari PMI/ABK sebanyak 86 orang (64%), dan terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%), sedangkan yang terjangkit di Bali jumlahnya kecil sebanyak 25 orang (18%).
Sampai tanggal 19 April 2020 jumlah PMI/ABK yang sudah datang sebanyak 10.684 orang. Para PMI/ABK itu adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.
Kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
Dalam penanganan PMI/ABK telah diatur pembagian tugas yaitu: pasien yang positif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan pasien yang negatif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Para PMI/ABK yang positif dirawat di rumah sakit rujukan. Para PMI/ABK yang negatif dikarantina di hotel atau fasilitas lain yang ditentukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Tempat Karantina dijaga ketat oleh Aparat Keamanan. Para PMI/ABK harus tertib dan disiplin mengikuti protokol kesehatan tidak boleh keluar kamar.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali telah mengeluarkan Seruan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga.
“Marilah kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, paras paros, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali,” seru Gubernur.
Gugus Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terang Gubernur, saat ini tengah bekerja keras melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan menyiapkan berbagai upaya dan fasilitas kesehatan yang diperlukan agar Covid-19 segera berakhir.
“Kami kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti imbauan dan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu; tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang,” ujarnya.
“Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, mejaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” imbuhnya.
Gubernur juga menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” ajaknya.
Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara, terang Gubernur lebih lanjut, merupakan situasi dalam status Tanggap Darurat dan Bencana Nasional, Bukan Alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas,” tegasnya.
Di Bali sendiri, ujar Gubernur, sejak Covid-19 muncul, penanganan telah dilakukan secara terpola dan terarah dengan cukup baik berkat adanya sinergi dan kerjasama antara Gubernur, Kapolda, dan Pangdam serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah Bali karena sama-sama terpanggil dalam melaksanakan tugas untuk kemanusiaan dan untuk rakyat Bali.
“Sebagai Gubernur dan atas nama masyarakat Bali, Saya mengapresiasi dan menghargai semua pihak yang telah menunjukkan komitmen dan upaya secara nyata dalam bergotong-royong menangani Covid-19. Marilah terus bekerja keras dengan tulus, meningkatkan solidaritas-kohesi sosial, kebersamaan dan gotong-royong agar Covid-19 di Provinsi Bali segera berakhir,” tandasnya.
Sementra itu, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa sesuai Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dimana TNI-POLRI harus membackup Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Polda Bali beserta seluruh jajarannya bekerja sama dengan BNPB/BPBD, TNI dan Pemerintah Daerah, melaksanakan operasi terpusat kontijensi “Aman Nusa Agung – Penanganan Covid-19 Tahun 2020” di seluruh wilayah Provinsi Bali dengan mengedepankan langkah pencegahan dan penanggulangan.
Penindakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir apabila terdapat individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Semua lapisan masyarakat diharapkan bisa terlibat bekerjasama, bersama-sama memecahkan masalah pandemi Covid-19.
Dalam Penanganan Covid-19, Kapolda Bali sendiri membentuk Satgas Khusus yang berjumlah 226 personel guna membackup Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Khusus mengenakan APD lengkap untuk membantu mengambil tindakan-tindakan yang bersifat urgent dan darurat.
Sedangkan Pangdam IX Udayana dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapannya agar peran serta masyarakat dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk ikut aktif melakukan pendataan dan menyampaikan laporan apabila terdapat warga luar Bali, PMI dan sebagainya yang masuk Bali namun belum melalui prosedur standar penanganan Covid-19 sehingga tidak terdata.
“Hal ini penting untuk mapping (pemetaan) data warga, dan saat terdapat warga yang terdampak Covid-19 bisa segera dilacak penyebarannya,” ujarnya. (*/nai)
Tinggalkan Balasan