DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster resmi melarang produsen air minum kemasan di Bali memproduksi kemasan di bawah satu liter sebagai upaya mengurangi timbulan sampah plastik. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam SE tersebut, Gubernur Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air kemasan dibawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Dalam waktu dekat, Gubernur Koster akan memanggil pelaku usaha minuman kemasan guna memastikan kebijakan ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Baca juga :  Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Gubernur Koster Apresiasi BRI Denpasar

“Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah,” tegas Gubernur Koster saat mengumumkan Gerakan Bali Bersih Sampah di Jaya Sabha Denpasar Minggu 6 April 2025.

Gubernur Bali dua periode ini menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang membandel. Seperti, izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi.

“Ada kemasan kayak gelas itu gak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Perda PZWP3K sebagai Implementasi Kearifan Lokal Segara Kertih

Gubernur asal Sembiran ini tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali.

“Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan, yang kami kurang setuju itu yang botolan (kemasan,red),” tegasnya.

Diketahui, kebijakan izin diterbitkan Gubernur Koster melalui kajian dan pertimbangan matang selaras dengan visi pembangunan Bali Nangun Sad Kerti Loka Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerti dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagiaan krama Bali.

Baca juga :  Wayan Koster Digelari sebagai “Gubernur Punakawan”

Selain air kemasan sekali pakai, Gubernur Koster juga melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko-toko modern, pasar tradisional, hotel, restoran dan tempat-tempat lainnya.

Kini krama Bali telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang dicanangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia yang terkandung dalam haluan ini yang relevan dengan SE ini yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.