Perjanjian Kerja Sama Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana: Transparansi dan Pembatasan Adalah Kunci
Oleh: Dewa Putu Adi Wibawa
TNI telah menjadi institusi negara yang paling disorot beberapa waktu ini. Biasanya TNI selalu unggul menduduki peringkat teratas sebagai lembaga yang paling dipercaya publik. Awal tahun ini pihak Indikator Politik Indonesia melalui Burhanuddin Muhtadi menyampaikan dalam surveynya bahwa popularitas TNI turun satu tingkat di bawah Presiden. Terjadi penurunan peringkat, tapi tetap menjadi salah satu yang teratas dalam kepercayaan publik. Namun, survey itu dilakukan beberapa bulan sebelum sorotan publik mengarah pada TNI. Resistensi publik sangat kuat terhadap proses perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Mobilisasi aksi berskala besar terjadi di banyak kota dan hampir seluruh daerah. Sebuah laporan menyebut terjadi letusan aksi pada 58 titik di seluruh pulau besar di Indonesia. Aksi-aksi penolakan terus berlanjut meskipun DPR setelah melalui pembahasan intensif bersama pemerintah tetap bersikukuh mengesahkan revisi UU tersebut.
Tidak hanya melalui gerakan massa, aksi penolakan juga diekspresikan melalui prosedur hukum. Beberapa mahasiswa UI berinisiatif mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dalam argumentasinya menyatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI tidak memenuhi tahapan-tahapan pengesahan undang-undang berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, opini publik yang terekspresi melalui kanal media sosial semakin kritis pada perilaku TNI secara institusional dan oknum. Kasus kekerasan dan kriminalitas lainnya yang melibatkan oknum anggota TNI tidak jarang terjadi sejak dulu. Namun, reaksi publik dulu tidak sekeras jika dibandingkan setelah mencuatnya kontroversi UU TNI. Kasus-kasus kriminal yang melibatkan oknum anggota TNI seketika memperoleh perhatian yang serius dari masyarakat. Dari kasus judi sabung ayam di Way Kanan, pembunuhan bos rental mobil, hingga kasus kematian jurnalis di Kalimantan Selatan. Perhatian publik sebelumnya tidak pernah sekuat ini. Karena itu, dapat diduga bahwa kontoversi revisi UU TNI mengamplifikasi arti penting kontrol publik terhadap seluruh institusi negara, termasuk TNI.
Di tengah-tengah mencuatnya isu – meminjam istilah dari BEM Universitas Jenderal Soedirman- “intervensi berkedok sosialisasi” yang dilakukan sehari pasca aksi penolakan revisi UU TNI di Purwokerto, dan permintaan data mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di kota studi dan Organisasi Daerah Mahasiswa Papua binaan Pemda Kabupaten Merauke, muncul pula kontroversi penandatanganan kerja sama antara Universitas Udayana (Unud) dengan Kodam IX/Udayana. Bisa saja aktivitas pendataan seperti yang terjadi di Merauke dan penandatangan kerja sama antara Kodam IX/Udayana dengan Unud adalah hal biasa, namun sentimen publik yang semakin kuat akibat revisi UU TNI membuat program-program yang dianggap biasa dalam kondisi normal menjadi sesuatu yang kontroversial. Publik semakin peka dengan segala tindak-tanduk TNI.
Tempo.co (2025) menyebut bahwa penandatanganan dokumen kerja sama antara Kodam IX/Udayana dengan Unud dilakukan pada 5 Maret 2025, tapi baru dipublikasi lewat akun Instagram resmi Universitas Udayana pada 26 Maret 2025. Namun, sepertinya unggahan tersebut sekarang sudah dihapus. Ada beberapa klausul yang dianggap oleh beberapa pihak mengkhawatirkan. Salah satu di antaranya adalah pengiriman prajurit aktif untuk mengikuti perkuliahan di Universitas Udayana pada berbagai strata. Demikian halnya keluarga besar jajaran Kodam IX/Udayana juga dimungkinkan menjalani perkuliahan di Universitas tersebut. Sebenarnya dalam pemahaman penulis, klausul ini masih terkait dengan pemenuhan kebutuhan pendidikan anggota TNI dalam rangka peningkatan kualitas prajurit. Hal itu mengandung maksud yang baik. Kampus lain, seperti UGM misalnya, telah menyetujui klausul semacam ini sejak 2020. Namun diperlukan sejumlah batasan spesifik. Pengalaman penyelenggaraan kerja sama dalam klausul semacam itu dari kampus lain yang telah melakukannya perlu dipelajari. Hal ini dilakukan untuk mencegah berbagai kemungkinan buruk.
Kemungkinan terburuk yang dimaksud, misalnya: Pertama, potensi konflik kepentingan. Prajurit aktif yang berada dalam hirarki komando saat menjadi mahasiswa berpotensi membawa intervensi militer dalam lingkungan akademik. Kemungkinan terburuk seperti tekanan untuk meluluskan prajurit tanpa memenuhi kriteria akademik dengan alasan kemendesakan institusional, misalnya. Pembatasan dilakukan dengan mengharuskan semua mahasiswa dari seluruh latar belakang patuh pada aturan akademik tanpa kecuali. Kedua, kehadiran prajurit aktif dalam jumlah besar mengandung risiko merubah atmosfir akademik yang seharusnya kritis, independen, dan egaliter menjadi condong hirarkis seperti dalam struktur militer. Batasan yang dapat dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan semacam itu adalah dengan membatasi jumlah prajurit aktif yang masuk dalam skema kerja sama. Ketiga, tidak dijelaskan secara eksplisit maksud dari klausul “dimungkinkannya keluarga besar jajaran Kodam IX/Udayana menjalani perkuliahan di Universitas Udayana.” Bila yang dimaksud adalah pemberian jalur khusus atau kuota tertentu, maka itu dapat mengurangi kesempatan mahasiswa umum untuk mengakses pendidikan. Karena itu pembatasan perlu dilakukan agar keadilan dalam akses pendidikan tinggi oleh umum tetap terjaga.
Namun, klausul yang bagi penulis paling problematis adalah kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, termasuk data penerimaan mahasiswa baru (Tempo.co, 2025). Tidak dijelaskan dalam pemberitaan yang beredar mengenai informasi apa saja yang akan dipertukarkan. Apakah termasuk pula alamat, latar belakang dan preferensi akademik? Informasi semacam itu menurut ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi termasuk ke dalam data pribadi umum. Bila informasi itu yang diberikan oleh Universitas Udayana selaku pengendali data pribadi pada pihak lain, maka berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) huruf a UU No.27 Tahun 2022, pembagian informasi data pribadi pada pihak lain harus mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek (pemilik) data pribadi. Subjek data pribadi yang dimaksud dalam hal ini adalah mahasiswa baru yang datanya hendak diberikan pada Kodam IX/Udayana oleh Universitas Udayana.
Mahasiswa baru sebagai subjek data pribadi memiliki hak untuk mempertanyakan kejelasan jenis data yang dibagikan beserta tujuan penggunaan data terkait dirinya oleh Kodam IX-Udayana. Selain itu, pihak kampus juga harus memberi pilihan secara bebas pada mahasiswa untuk menyetujui atau menolak pembagian data. Ketentuan yang tegas semacam ini diperlukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data mahasiswa di luar keperluan akademis, seperti misalnya pemantauan aktivitas mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah atau militer. Hal ini akan berdampak pada nasib kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa di masa mendatang, terutama dalam isu yang sensitif seperti HAM, politik, atau kritik terhadap institusi militer. Kekhawatiran besar juga terkait dengan kemungkinan buruk seperti penggunaan data mahasiswa untuk “menandai” individu kritis yang terlibat dalam kegiatan aktivistis. Karena itu, pihak Kodam IX/Udayanan dan Unud perlu memperjelas spesifikasi maksud dari klausul tersebut. Bila yang dimaksud memang data mahasiswa baru, maka perlu diperjelas jenis data yang dibagikan dan tujuan penggunaan data. Selain untuk menjamin keamanan data pribadi mahasiswa, hal itu dapat mencegah berkembangnya spekulasi lebih lanjut dan meredam kekhawatiran publik.
Klausul berikutnya terkait pelatihan bela negara dan pembinaan teritorial yang dlakukan Kodam IX/Udayana. Sebenarnya klausul ini dapat dikaitkan dengan Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri. Sedangkan Pasal 1 angka 6 UU TNI mengartikan sistem pertahanan semesta sebagai pelibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Penyiapannya dilakukan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman. Namun, penulis belum menemukan penjelasan spesifik dari pihak Kodam IX/Udayana dan Unud mengenai keterkaitan antara doktrin sistem pertahanan semesta dengan pelatihan bela negara dan pembinaan teritotial.
Konstitusi dan UU TNI telah membatasi sistem pertahanan semesta dengan tujuan yang spesifik, yaitu “menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman.” Artinya pelaksanaan klausul pelatihan bela negara dan pembinaan teritorial harus dibatasi pada kerangka tujuan tersebut. Pembatasan itu misalnya dilakukan dengan melarang indoktrinasi ideologis karena kampus memiliki iklim ideologisnya sendiri yang tetap sejalan dengan dasar negara, yaitu iklim demokratis dan egaliter berbasis prinsip-prinsip keilmuan. Egalitarianisme dan demokrasi membuat perspektif yang mengemuka di kampus mengenai isu HAM, konflik Papua, dan berbagai isu lainnya bisa saja berbeda dengan militer. Perbedaan tersebut sah secara konstitusional dan baik untuk memperkaya pilihan perspektif dalam mencapai tujuan pertahanan semesta. Pembinaan teritorial juga perlu pembatasan yang spesifik untuk mencegah agar kampus tidak semata-mata menjadi agen sosialisasi pihak militer.
Salah satu kunci bagi terciptanya iklim komunikasi publik yang baik adalah transparansi. Kunci bagi terjaganya otonomi dan independensi kampus adalah pembatasan klausul-klausul. Tujuan utama dibukanya transparansi (kejelasan isi kerja sama) pada publik, serta pembatasan secara spesifik seluruh klausul adalah untuk meredam spekulasi dan kekhawatiran publik, sekaligus memastikan bahwa otonomi dan independensi kampus terjaga. Hal ini mengingat kampus merupakan salah satu unsur kekuatan masyarakat sipil yang berperan dalam mengontrol negara agar tidak melampaui batas-batas konstitusional. Kontrol publik yang efektif adalah sesuatu yang pokok dalam negara demokratis. Kontrol yang lemah akan membuka peluang munculnya kediktatoran yang mengancam hak-hak warga negara. Isi kerja sama pihak kampus dan militer harus dibuka seluas-luasnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kampus dan mencegah spekulasi berlarut-larut. Kerja sama itu pun tidak boleh berdampak pada pelemahan fungsi kontrol kampus terhadap negara.

Tinggalkan Balasan