DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR. BALI – Pangdam IX/Udayana yang baru Mayjen TNI Piek Budyakto meminta seluruh jajarannya mulai menghentikan pemakaian botol kemasanan plastik di bawah 1 liter sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Kita di Kodam siap mendukung kebijakan Bapak Gubernur seperti pelarangan air minum kemasan di bawah satu liter yang kami anggap sangat penting dan baik sekali untuk mengurangi sampah plastik. Kita di Kodam sendiri sudah tidak menggunakan botol plastik untuk setiap kegiatan kita,” tegasnya saat bertemu Gubernur Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar, Senin (21/4/2025).

Mantan Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI ini mengusulkan pembentukan satgas khusus yang melibatkan jajaran pemprov serta Kodam IX Udayana terkait kebijakan tersebut.

Pangdam sendiri mengakui banyak kebijakan yang menarik dan merupakan terobosan baru yang dikeluarkan Gubernur Koster, seperti Kebijakan untuk arak Bali yang mengatur tentang produksi, peredaran, dan konsumsi arak Bali, serta pengakuan sebagai warisan budaya tak benda.

Baca juga :  Terima Kepala BPS Bali, Koster Ungkap Rencana Pemerintah Lakukan Sensus Kebudayaan Bali

Pangdam pun memuji masyarakat Bali dan pemerintah yang selama ini ini dilihatnya sangat kondusif dan guyub.

“Terlihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang berjalan dengan baik di Bali, serta suasana yang selalu rukun dan guyub,” katanya.

Pun Kodam IX/Udayana menyatakan kesiapan untuk turut serta berkolaborasi mengamankan event-event nasional dan internasional yang diselenggarakan di Bali agar kegiatan pengamanan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster, mengajak TNI khususnya jajaran Kodam IX Udayana untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi untuk menyelesaikan sejumlah isu yang ada di Bali seperti masalah sampah dan berbagai masalah lain yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :  Revisi Perda Pungutan Wisman Buka Kesempatan Kerjasama dengan Imbal Jasa Hingga 3%

“Saya yakin dengan TNI akan banyak permasalahan bisa teratasi karena sagat bisa diandalkan dan saya sangat bangga dengan kiprah teman-teman TNI selama ini,” ujar Gubernur Koster saat menerima kunjungan resmi Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Jayasabha, Denpasar.

Gubernur mengatakan, dengan sinergitas yang baik sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali akan lebih tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Saya yakin dengan kebijakan yang tepat dan sinergi bersama berbagai permasalahan di Bali akan lebih cepat terselesaikan,” tukasnya.

Dirinya mencontohkan kebijakan sampah di Bali berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai dan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program.

Baca juga :  Bendesa Adat Kesiaman: Terima Kasih Pak Gubernur Koster!

Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Teranyar, Gubernur Koster dan Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah 1 liter.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik dan mendukung gerakan Bali Bersih. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

“Selain itu saya berharap Kodam IX Udayana melalui personil Babinsa di desa-desa bisa membantu Pemerintah Provinsi untuk memperoleh data masyarakat yang memerlukan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air, untuk nanti ditindaklanjuti,” kata Wayan Koster.

Editor: Agus Pebriana