DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi) di Kabupaten Buleleng, Senin (24/03/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti.

Ia mengatakan Tersangka merupakan seorang pejabat fungsional di Dinas PUPR Buleleng yang bertugas di bidang Tata Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berinisial NADK.

Baca juga :  Dugaan Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Kejati Bali Tengah Siapkan Pendapat Ahli

Dalam kasus ini, NADK bekerja sama dengan tersangka IMK yang merupakan seorang staf teknis di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di samping itu, Tersangka juga menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain secara ilegal dengan cara menduplikat menggunakan alat pemindai guna membuat kajian teknis gambar PBG.

Baca juga :  Tuntut Keadilan, Forum Peduli Bali Shanti Gruduk Kejati Bali

Atas perananya itu,Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp. 700.000 per surat PBG yang diterbitkan.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menahan tersangka NADK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Eka Sabana.

Adapun atas perbuatanya, NADK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Gara-Gara Kasus Unud, Rektor PTN yang Pungut SPI Berpotensi Diborgol

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi.

Penyidik mengungkapkan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Made Kuta diduga meminta uang kepada pengembang rumah bersubsidi dengan total mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Editor: Agus Pebriana