Pegiat Antikorupsi Beberkan Dugaan Keterlibatan GSL dalam Kasus Korupsi Dana APD Covid-19
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia membeberkan sejumlah fakta dugaan keterlibatan anggota DPR RI asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias GSL dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19.
Pria akrab disapa Anggas ini mengatakan, dugaan keterlibatan GSL menguat setelah ditemukan akta notaris yang mencatat dirinya sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang memenangkan proyek APD tahun 2020 senilai Rp3,3 triliun.
“Saat itu, GSL masih aktif sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi BUMN,” kata Anggas di Denpasar, Minggu (23/3/2025).
Anggas juga menyoroti pernyataan GSL yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui proyek tersebut. Namun, fakta dalam dokumen notaris justru menunjukkan keterlibatannya.
“Beliau mengklaim hanya menjabat komisaris selama tiga bulan, tapi penunjukan proyek terjadi saat ia masih di posisi tersebut. Ini harus diusut tuntas oleh KPK,” jelasnya.
Ia mencurigai adanya upaya menghilangkan jejak keterlibatan GSL, terutama setelah posisi komisaris perusahaan berganti beberapa kali, termasuk kepada anaknya yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Bali.
“Pergantian komisaris ini patut dicurigai sebagai upaya menghapus jejak. Ini yang harus didalami lebih jauh,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp319 miliar. Meski Direktur PT EKI telah diproses hukum, Anggas menilai tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada direktur perusahaan.
“Seorang komisaris seharusnya turut mengawasi. Jika sejak awal mengetahui, bagaimana bisa mengaku tidak tahu? Hukum harus ditegakkan secara adil,” tegasnya.
Selain itu, Anggas mengatakan pihaknya juga akan melaporkan masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Saya juga akan melaporkan ini ke MKD minggu-minggu ini. Agar dia dapat menerangkan dengan MKD nya. Bahwa kan jelas menurut UU anggota DPR tidak boleh masuk dalam perusahaan yang mengambil proyek APBN,” tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya, GSL mengaku tidak mengetahui jika perusahaan tersebut digunakan sebagai rekanan proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Saya sudah menjelaskan secara gamblang kepada KPK bahwa saya tidak mengetahui keterlibatan perusahaan ini dalam pengadaan APD. Saya hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan awalnya perusahaan ini didirikan untuk mendirikan pabrik pipa,” katanya.

Tinggalkan Balasan