Revisi Perda Pungutan Wisman Buka Kesempatan Kerjasama dengan Imbal Jasa Hingga 3%
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing membuka kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Bali bekerjasama dengan pihak lain dengan imbal jasa mencapai 3% dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster didepan DPRD Bali saat Sidang Paripurna, Rabu (19/03/2025).
Dalam kesempatan itu, Koster mengatakan guna mengoptimalkan pungutan diperlukan revisi pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing.
Ia mengatakan sejak mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 berbagai macam kendala ditemukan dilapangan.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 mencapat 6.333.360 wisatawan, namun baru 2.121.388 wisatawan atau 33,5% yang membayar.
“Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing,” terang Koster.
Koster mengatakan revisi tersebut mencakup beberapa poin penting salah satu dibuka ruang kerjasama antara pemerintah Provinsi Bali dengan pihak lain dalam menyelenggarakan pungutan.
Koster mengatakan kerjasama ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama. Adapun pihak yang berkerjasama dengan pemerintah dapat diberikan imbal jasa mencapai maksimal 3% dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing.
Di samping itu, poin lainya yang akan direvisi adalah soal penggunaan hasil pungutan yang tidak hanya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, namun juga untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
“Beberapa fokus utamanya seperti peningkatan kualitas destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kualitas kelembagaan pariwisata,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengatakan dalam revisi ini juga akan diberlakukan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
Adapun revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pungutan sebagai sumber pendanaan peningkatan kualitas pariwsata, perlindungan kebudayaan dan alam Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan