DKLH Bali Bahas Sanksi Bagi Hotel dan Restaurant yang Tidak Kelola Sampah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata, bertempat di Ruang Rapat Sad Kerthi Dinas KLH Bali, Selasa (18/03/2025).
Salah satu agenda rakor tersebut membahas sanksi bagi hotel, restaurant, dan mall yang tidak melaksanakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
Turut hadir dalam rakor tersebut Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Hadir juga, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali.
Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan rakor ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster terkait penuntasan permasalahan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Ia menekankan bahwa pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik merupakan Program Super Prioritas yang mendesak untuk diselesaikan.
Untuk itu, pihaknya akan mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Made Rentin mengatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber.
Di samping juga, akan memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik.
Penghargaan juga akan diberikan kepada desa/desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Sebagai penutup, Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, mengajak seluruh instansi untuk meningkatkan kolaborasi dan komunikasi secara efektif guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bali, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan