DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen dan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap buronan I Wayan Depa Yogiana di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam, Senin (19/02/2025).

Tim berhasil menangkap Wayan Depa Yogiana setelah mendapatkan informasi bahwa Terpidana akan masuk ke Indonesia dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan International Harbourbay Bay Kota Batam untuk menuju ke Singapura.

Baca juga :  Peras Investor, Bendesa Berawa Segera Disidangkan

Berdasarkan informasi awal tersebut Tim mengamati kedatangan Terpidana. kemudian, saat terpidana melewati pemerikasaan autogate Imigrasi, tim langsung mengamankan.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah memvonis Wayan Depa selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Namun sejak Oktober 2024, Wayan Depa mangkir dan melarikan diri dari rumahnya.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tegaskan Layanan Prima Jaga Citra Pariwisata

Adapun setelah diamankan, Terpidana diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, kemudian di terbangkan ke Bali untuk dilakukan proses administrasi dan eksekusi di LAPAS Kelas IIA Kerobokan.

Editor: Agus Pebriana