DIKSIMERDEKA.COM, SULTENGo – Seorang perwira polisi berinisial M yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dicopot usai terbukti menjadi perantara (Calo) rekrutmen anggota polisi tahun 2022.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Polda Sulteng baru saja memutus perkara dalam sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum M

Baca juga :  Kembali Difungsikan, Rutan Dittahti Polda Sulteng Terima 21 Tahanan

“Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena yang bersangkutan menjadi perantara atau calo rekrutmen anggota polisi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga :  Polda Sulteng Kirim DVR CCTV Meninggalnya Tahanan ke Labfor Mabes Polri

Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo pada penerimaan anggota Polri.

“AKP M berjanji meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang Rp175 juta kepada korban,” terangnya.

Baca juga :  Polda Sulteng Berhasil Ringkus Jaringan Narkotika Malaysia

Pada kesempatan ini, diimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri 2025, untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan korupsi.

“Tindakan ini juga untuk menghilangkan stigma negatif ‘Bayar Masuk Polri’,” tegasnya.

Editor: Agus Pebriana