DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Inspektorat Sulawesi Tengah (Sulteng) Salim mengingatkan seluruh kepala sekolah baik negeri ataupun swasta menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Salim mengingatkan dalam melaksanakan belanja wajib, penggunaan dana BOS harus berpedoman pada Permendiknas No. 63 Tahun 2022/2023. Permendagri No. 3 Tahun 2023 PMK. N0. 204 Tahun 2022.

“Saya tutup hati apabila kami temukan atau ketahuan menyalahgunakan dana BOS, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Inspektorat Salim saat melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah. Kamis (23/1/2025).

Menurut Salim, hingga saat ini dirinya bersama tim inspektorat Sulteng lainnya telah mendatangi beberapa kabupaten. Hal itu dilakukan untuk melihat langsung penggunaan Dana BOS.

“Sudah ke Poso, besok ke Tojo Una dan lusa ke Banggai. Ini dalam rangka monitoring pelaksanaan audit Dana BOS. Saya juga kumpulkan seluruh kepala sekolah, bendahara dan pengurus barang masing-masing kabupaten. Untuk saya bimbing dan arahkan terkait pengelolaan Dana BOS agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang berujung pada korupsi,” terangnya.

Salim menjelaskan inti arahannya adalah untuk menghentikan penyalahgunaan BOS. Ia pun mengungkapkan saat ini baru tiga kabupaten yang dikunjungi.

“Untuk Poso 8 sekolah, Tojo Una 8 dan Banggai 12 sekolah. Untuk yang lainnya menyusul. Sampai saat ini proses audit masih berlangsung, mudah-mudahan tidak ada pelanggaran yang berat. Dan saya ingatkan agar berhati-hati,” tuturnya.

Editor: Agus Pebriana