DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025. Namun, syaratnya, kepala daerah tersebut tak terlibat sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan waktu pelantikan itu telah disepakati dalam rapat kerja dan dengar pendapat di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025).

Baca juga :  Komisi II DPR Gali Masukan RUU Pemilu dari Akademisi Untirta

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menjelaskan pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak sedang dalam sengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Baca juga :  RUU Provinsi Bali Ditarget Sah Akhir Tahun Ini

Namun, mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu mengatakan, bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilu di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan MK.

“Diperkirakan seluruh sengketa Pemilu Serentak 2024 akan selesai di MK paling lambat tanggal 15 Maret 2025.Pelantikan bagi daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilaksanakan setelah ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Longki Djanggola.

Baca juga :  UU Pilkada Harus Ramah bagi Calon Pemimpin Potensial

Sebagai informasi, rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Agus Pebriana