DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal ini diketahui setelah Kementrian Dalam Negeri, DPR RI, KPU dan Bawaslu menyepakati tanggal pelantikan bagi kepala daerah yang pemilihanya tidak mengalami proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  Pemerintah Australia Akan Tingkatkan Kerjasama dengan Bali di Berbagai Bidang

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II, Rabu (22/01/2025).

Sementara itu, bagi daerah yang masih mengalami sengketa pemilihan, proses pelantikan akan dilakukan paska putusan MK.

Baca juga :  Gubernur Koster Rakor Bersama KPK RI, Bahas Penyaluran Dana Bansos Covid-19

Adapun dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024, pasangan Koster-Giri berhasil mengungguli pasangan De Gadjah-Agus Suradnyana.

Koster-Giri mendapatkan suara 61,46 persen. Sementara De Gadjah-Agus Suradnyana mendapatkan 39,54 persen suara.

Menanggapi hasil tersebut, pasangan De Gadjah-Agus Suradnyana memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK. Mereka berdalih menghormati pilihan masyarakat dan siap berkolaborasi Koster-Giri membangun Bali.

Baca juga :  Kepala Daerah di Bali Teken Kesepakatan 10 Persen PHR untuk 6 Kabupaten di Bali

Editor: Agus Pebriana