DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal ini diketahui setelah Kementrian Dalam Negeri, DPR RI, KPU dan Bawaslu menyepakati tanggal pelantikan bagi kepala daerah yang pemilihanya tidak mengalami proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  Bali dalam Gempuran Brand Fashion Asing: Produk Lokal Kian Terancam

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II, Rabu (22/01/2025).

Sementara itu, bagi daerah yang masih mengalami sengketa pemilihan, proses pelantikan akan dilakukan paska putusan MK.

Baca juga :  Sudah Terbukti, Warga Nusa Penida Lebih Pilih Koster-Giri

Adapun dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024, pasangan Koster-Giri berhasil mengungguli pasangan De Gadjah-Agus Suradnyana.

Koster-Giri mendapatkan suara 61,46 persen. Sementara De Gadjah-Agus Suradnyana mendapatkan 39,54 persen suara.

Menanggapi hasil tersebut, pasangan De Gadjah-Agus Suradnyana memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK. Mereka berdalih menghormati pilihan masyarakat dan siap berkolaborasi Koster-Giri membangun Bali.

Baca juga :  Menteri LH Peringati Danone Segera Ikuti SE Gubernur Koster Soal Larangan AMDK

Editor: Agus Pebriana